PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Mulai Kumpulkan Peminat SBN Khusus PPS Mulai 17 Februari 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 13:30 WIB
DJP Mulai Kumpulkan Peminat SBN Khusus PPS Mulai 17 Februari 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyiapkan window untuk pengumpulan minat pembelian surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 17 Februari 2022.

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SBN yang ditawarkan oleh pemerintah nantinya dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

“Pengumpulan minat yang pertama dimulai 17-24 Februari 2022 melalui dealer utama SUN dan SBSN. Jadwal tentatif tahun 2022 dapat dilihat di www.djppr.kemenkeu.go.id,” kata Luky dikutip, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, Luky menyampaikan tenor SBN yang akan ditawarkan pemerintah yakni selama 6 tahun untuk surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah.

Kemudian, tenor 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN) dengan mata uang rupiah. Lalu, tenor 10 tahun (SUN) berdenominasi dolar AS.

Adapun pemerintah telah menunjuk 19 dealer utama SBN khusus PPS yang berasal dari 16 bank dan 3 sekuritas yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Dealer selanjutnya, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank N.A.

Lalu, 3 sekuritas penyalur SBN khusus peserta PPS antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sementara itu, untuk SBSN ada 2 tambahan dealer yakni PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi