PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Mulai Kumpulkan Peminat SBN Khusus PPS Mulai 17 Februari 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 13:30 WIB
DJP Mulai Kumpulkan Peminat SBN Khusus PPS Mulai 17 Februari 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyiapkan window untuk pengumpulan minat pembelian surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 17 Februari 2022.

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SBN yang ditawarkan oleh pemerintah nantinya dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

“Pengumpulan minat yang pertama dimulai 17-24 Februari 2022 melalui dealer utama SUN dan SBSN. Jadwal tentatif tahun 2022 dapat dilihat di www.djppr.kemenkeu.go.id,” kata Luky dikutip, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lebih lanjut, Luky menyampaikan tenor SBN yang akan ditawarkan pemerintah yakni selama 6 tahun untuk surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah.

Kemudian, tenor 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN) dengan mata uang rupiah. Lalu, tenor 10 tahun (SUN) berdenominasi dolar AS.

Adapun pemerintah telah menunjuk 19 dealer utama SBN khusus PPS yang berasal dari 16 bank dan 3 sekuritas yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Dealer selanjutnya, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank N.A.

Lalu, 3 sekuritas penyalur SBN khusus peserta PPS antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sementara itu, untuk SBSN ada 2 tambahan dealer yakni PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?