PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Mulai Inventarisasi Data WP Batal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 14:44 WIB
DJP Mulai Inventarisasi Data WP Batal Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah menginventarisasi data dan informasi terkait harta wajib pajak yang batal merepatriasi hartanya melalui program pengampunan pajak. Mengingat, hingga berakhirnya tenggat waktu, terdapat wajib pajak yang tak kunjung merealisasikan komitmennya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aparat Ditjen Pajak tengah bersiap untuk memberlakukan Pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mengatur soal langkah apa yang harus diterapkan kepada wajib pajak yang batal merepatriasi hartanya.

"Hingga saat ini kami tengah menginventarisir terlebih dulu," tuturnya kepada DDTCNews, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ditjen Pajak perlu menginventarisir harta-harta wajib pajak terlebih dulu sebagai bukti otentik sebelum mengirimkan surat peringatan kepada wajib pajak.

Berdasarkan inventarisir tersebut pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas akhir periode penyampaian surat pernyataan itu. Pengiriman surat peringatan ini diatur dalam Pasal 13 ayat 2 UU Pengampunan Pajak.

Selanjutnya dalam kurun waktu tertentu, wajib pajak diharuskan untuk menanggapi surat yang dilayangkan oleh Ditjen Pajak tersebut. Hal ini tertera dalam Pasal 13 ayat 3 yang menyebutkan wajib pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kirim.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kemudian harta wajib pajak yang batal merepatriasi dan ditemukan oleh Ditjen Pajak akan dianggap sebagai harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan serta diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016.

Atas penghasilan dimaksud akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 4 huruf a UU Pengampunan Pajak.

Adapun uang tebusan yang telah dibayar oleh wajib pajak akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak dari perhitungan pajak atas harta tambahan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 4 huruf b UU Pengampunan Pajak.

Hestu menambahkan setelah mengetahui sejumlah komitmen repatriasi yang tidak direalisasikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan untuk menerapkan sanksi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku kepada wajib pajak terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?