PETUGAS PAJAK

DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 06:00 WIB
DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak untuk turut serta menjaga integritas petugas pajak atau fiskus dalam menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) saat ini terus membangun integritas para fiskus melalui beragam cara, mulai dari pencegahan hingga penegakkan disiplin pegawai. Hal ini bertujuan agar fiskus bekerja sesuai rambu-rambu yang ada.

“Kalau oknum pasti ada tapi yang penting kami siapkan cara untuk pencegahan dan juga pastikan sistem whistleblowing dapat berjalan,” katanya di Acara Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Permintaan mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini juga berbarengan dengan perubahan pengawasan petugas pajak di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan pendekatan kewilayahan.

Suryo berharap wajib pajak tidak 'menggoda' fiskus untuk melanggar aturan. Menurutnya, interaksi wajib pajak dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi.

Dengan demikian, lanjutnya, hubungan dengan wajib pajak dapat berdasarkan landasan kepercayaan. Ujung-ujungnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga dapat meningkat dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Jadi jangan ajak teman-teman kami untuk melakukan tindakan itu (melanggar aturan), kalau ada kurang bayar dari wajib pajak jangan dinegosiasikan, tetapi selesaikanlah dengan aturan yang berlaku," jelas Suryo.

Perihal perubahan pengawasan KPP Pratama, Dirjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan itu untuk menjawab tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dengan banyaknya insentif yang diberikan.

Penggalian potensi pajak dan menambah basis pajak baru diyakini mampu dilakukan secara optimal jika ikut didukung semua pihak termasuk wajib pajak. Kebijakan baru itu juga salah satu cara mengompensasi insentif pajak dalam omnibus law. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN