PETUGAS PAJAK

DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 06:00 WIB
DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak untuk turut serta menjaga integritas petugas pajak atau fiskus dalam menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) saat ini terus membangun integritas para fiskus melalui beragam cara, mulai dari pencegahan hingga penegakkan disiplin pegawai. Hal ini bertujuan agar fiskus bekerja sesuai rambu-rambu yang ada.

“Kalau oknum pasti ada tapi yang penting kami siapkan cara untuk pencegahan dan juga pastikan sistem whistleblowing dapat berjalan,” katanya di Acara Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Permintaan mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini juga berbarengan dengan perubahan pengawasan petugas pajak di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan pendekatan kewilayahan.

Suryo berharap wajib pajak tidak 'menggoda' fiskus untuk melanggar aturan. Menurutnya, interaksi wajib pajak dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi.

Dengan demikian, lanjutnya, hubungan dengan wajib pajak dapat berdasarkan landasan kepercayaan. Ujung-ujungnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga dapat meningkat dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Jadi jangan ajak teman-teman kami untuk melakukan tindakan itu (melanggar aturan), kalau ada kurang bayar dari wajib pajak jangan dinegosiasikan, tetapi selesaikanlah dengan aturan yang berlaku," jelas Suryo.

Perihal perubahan pengawasan KPP Pratama, Dirjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan itu untuk menjawab tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dengan banyaknya insentif yang diberikan.

Penggalian potensi pajak dan menambah basis pajak baru diyakini mampu dilakukan secara optimal jika ikut didukung semua pihak termasuk wajib pajak. Kebijakan baru itu juga salah satu cara mengompensasi insentif pajak dalam omnibus law. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?