UPDATE APLIKASI E-FAKTUR

DJP Minta PKP Back Up Database

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 21 Juni 2016 | 14:29 WIB
 DJP Minta PKP Back Up Database

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk segera melakukan back up database aplikasi e-Faktur. Pasalnya, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur desktop pada Rabu, (22/6) pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, (23/6) pukul 02.00 WIB.

Informasi ini tercantum dalam Surat Nomor S-527/PJ.02/2016 yang menyebutkan selama proses peremajaan aplikasi tersebut, server e-Faktur untuk sementara tidak dapat diakses.

“Akan dilakukan update aplikasi untuk menyempurnakan beberapa fungsi dari aplikasi e-Faktur terdahulu,” bunyi surat tersebut, Senin (20/6).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk kelancaran proses update tersebut, PKP diminta untuk melakukan beberapa langkah berikut guna perlindungan databasenya, antara lain melakukan back up database aplikasi e-Faktur atau mengupdate secara langsung melalui fitur autoupdate pada aplikasi e-Faktur.

“PKP juga dapat melakukan update secara offline dengan mengunduh aplikasi e-Faktur desktop terbaru dari website DJP, e-Nofa, atau meminta langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” bunyi surat yang ditujukan kepada Kepala KPP Madya dan Kepala KPP di seluruh Jawa dan Bali.

Melalui surat itu, DJP meminta semua Kepala KPP untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada semua PKP yang dikukuhkan yang berada di wilayah kerja KPP masing-masing.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam membuat faktur pajak.

Pemberlakuan e-Faktur ini telah dimulai secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. Menyusul PKP di KPP Jawa dan Bali yang wajib menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015. Adapun pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan