JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk segera melakukan back up database aplikasi e-Faktur. Pasalnya, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur desktop pada Rabu, (22/6) pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, (23/6) pukul 02.00 WIB.
Informasi ini tercantum dalam Surat Nomor S-527/PJ.02/2016 yang menyebutkan selama proses peremajaan aplikasi tersebut, server e-Faktur untuk sementara tidak dapat diakses.
“Akan dilakukan update aplikasi untuk menyempurnakan beberapa fungsi dari aplikasi e-Faktur terdahulu,” bunyi surat tersebut, Senin (20/6).
Untuk kelancaran proses update tersebut, PKP diminta untuk melakukan beberapa langkah berikut guna perlindungan databasenya, antara lain melakukan back up database aplikasi e-Faktur atau mengupdate secara langsung melalui fitur autoupdate pada aplikasi e-Faktur.
“PKP juga dapat melakukan update secara offline dengan mengunduh aplikasi e-Faktur desktop terbaru dari website DJP, e-Nofa, atau meminta langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” bunyi surat yang ditujukan kepada Kepala KPP Madya dan Kepala KPP di seluruh Jawa dan Bali.
Melalui surat itu, DJP meminta semua Kepala KPP untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada semua PKP yang dikukuhkan yang berada di wilayah kerja KPP masing-masing.
Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam membuat faktur pajak.
Pemberlakuan e-Faktur ini telah dimulai secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. Menyusul PKP di KPP Jawa dan Bali yang wajib menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015. Adapun pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.