ADMINISTRASI PAJAK

DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:30 WIB
DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dan menggantikannya dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NITKU akan dimulai seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Menurutnya, otoritas juga masih menyusun format NITKU yang akan diberikan kepada wajib pajak.

"Kami terus menyusun kira-kira nomornya seperti apa dan kami akan memberitahukan kepada wajib pajak yang memang nantinya akan menggunakan NITKU," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 menyebut wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

NITKU disampaikan oleh dirjen pajak kepada wajib pajak melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan otoritas pajak.

Pemberian NITKU secara Jabatan oleh DJP

Hingga 31 Desember 2023, hanya wajib pajak dengan NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah implementasi PSIAP, wajib pajak yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila wajib pajak tak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut, DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU.

"Kalau sekarang, kami masih menggunakan model cabang dari perusahaan yang saat ini ada. Kode NPWP cabang yang digunakan untuk wajib pajak yang memiliki cabang di luar tempat kegiatan usaha induknya," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP