ADMINISTRASI PAJAK

DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:30 WIB
DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dan menggantikannya dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NITKU akan dimulai seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Menurutnya, otoritas juga masih menyusun format NITKU yang akan diberikan kepada wajib pajak.

"Kami terus menyusun kira-kira nomornya seperti apa dan kami akan memberitahukan kepada wajib pajak yang memang nantinya akan menggunakan NITKU," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 menyebut wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

NITKU disampaikan oleh dirjen pajak kepada wajib pajak melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan otoritas pajak.

Pemberian NITKU secara Jabatan oleh DJP

Hingga 31 Desember 2023, hanya wajib pajak dengan NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah implementasi PSIAP, wajib pajak yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila wajib pajak tak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut, DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU.

"Kalau sekarang, kami masih menggunakan model cabang dari perusahaan yang saat ini ada. Kode NPWP cabang yang digunakan untuk wajib pajak yang memiliki cabang di luar tempat kegiatan usaha induknya," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?