Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dan menggantikannya dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 1 Januari 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NITKU akan dimulai seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Menurutnya, otoritas juga masih menyusun format NITKU yang akan diberikan kepada wajib pajak.
"Kami terus menyusun kira-kira nomornya seperti apa dan kami akan memberitahukan kepada wajib pajak yang memang nantinya akan menggunakan NITKU," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 menyebut wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
NITKU disampaikan oleh dirjen pajak kepada wajib pajak melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan otoritas pajak.
Hingga 31 Desember 2023, hanya wajib pajak dengan NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah implementasi PSIAP, wajib pajak yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.
Apabila wajib pajak tak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut, DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU.
"Kalau sekarang, kami masih menggunakan model cabang dari perusahaan yang saat ini ada. Kode NPWP cabang yang digunakan untuk wajib pajak yang memiliki cabang di luar tempat kegiatan usaha induknya," ujar Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.