TOKYO, DDTCNews – Di sela-sela pertemuan The Eighth IMF Tax Conference di Tokyo, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyempatkan diri untuk melakukan diseminasi amnesti pajak.
Berdasarkan informasi yang diterima DDTCNews, Jumat (24/3), acara tersebut diselenggarakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Acara ini dibuka oleh Ben Perkasa, Pejabat Sementara Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang.
Acara ini cukup meriah dengan dihadiri lebih dari 80 peserta yang terdiri dari diplomat, staf lokal KBRI dan komunitas Indonesia di Tokyo dan sekitarnya.
Dalam acara ini, John Hutagaol memaparkan filosofi dilahirkannya kebijakan amnesti pajak, pentingnya amnesti pajak untuk dimanfaatkan wajib pajak menjelang diberlakukannya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information) dan kebijakan penegakan hukum pasca-amnesti pajak.
Setelah pemaparan mengenai amnesti pajak, diseminasi dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Antusiasme dan minat yang besar dari peserta tampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
Para peserta yang hadir pada umumnya mengajukan pertanyaan seputar masalah mengenai status domisili subjek pajak, perlu tidaknya memiliki NPWP, perlakuan atas penghasilan dari Jepang, warisan, kepemilikan properti, perlu atau tidaknya ikut amnesti pajak.
Sebagai infromasi, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (23/3), pukul 18.06 WIB, terpantau mencapai Rp4.590 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.421 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,33%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,31%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,36%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai lebih dari Rp117 triliun, atau sekitar 70,91% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.