PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Lakukan Diseminasi Amnesti Pajak di KBRI Tokyo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 10:11 WIB
DJP Lakukan Diseminasi Amnesti Pajak di KBRI Tokyo Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (tengah) dalam acara diseminasi amnesti pajak di KBRI Tokyo, Jepang.

TOKYO, DDTCNews – Di sela-sela pertemuan The Eighth IMF Tax Conference di Tokyo, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyempatkan diri untuk melakukan diseminasi amnesti pajak.

Berdasarkan informasi yang diterima DDTCNews, Jumat (24/3), acara tersebut diselenggarakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Acara ini dibuka oleh Ben Perkasa, Pejabat Sementara Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang.

Acara ini cukup meriah dengan dihadiri lebih dari 80 peserta yang terdiri dari diplomat, staf lokal KBRI dan komunitas Indonesia di Tokyo dan sekitarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam acara ini, John Hutagaol memaparkan filosofi dilahirkannya kebijakan amnesti pajak, pentingnya amnesti pajak untuk dimanfaatkan wajib pajak menjelang diberlakukannya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information) dan kebijakan penegakan hukum pasca-amnesti pajak.

Setelah pemaparan mengenai amnesti pajak, diseminasi dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Antusiasme dan minat yang besar dari peserta tampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Para peserta yang hadir pada umumnya mengajukan pertanyaan seputar masalah mengenai status domisili subjek pajak, perlu tidaknya memiliki NPWP, perlakuan atas penghasilan dari Jepang, warisan, kepemilikan properti, perlu atau tidaknya ikut amnesti pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai infromasi, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (23/3), pukul 18.06 WIB, terpantau mencapai Rp4.590 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.421 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,33%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,31%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,36%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai lebih dari Rp117 triliun, atau sekitar 70,91% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?