KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Koreksi Harga Transfer Tak Serta Merta Berujung Penyesuaian PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 17:00 WIB
DJP: Koreksi Harga Transfer Tak Serta Merta Berujung Penyesuaian PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta ditindaklanjuti dengan penyesuaian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 PMK 172/2023.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto mengatakan pemeriksa harus bisa mengalokasikan hasil koreksi transfer pricing pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP sebelum melakukan penyesuaian PPN,

"Pemeriksa harus bisa menunjukkan faktur pajak mana yang salah. Jika bisa, penyesuaian PPN dapat dilakukan. Jika tak bisa mengalokasikan faktur pajak mana yang salah maka tidak bisa melakukan penyesuaian PPN," katanya dalam acara yang digelar IAI, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sementara itu, Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi menambahkan bahwa ketentuan penyesuaian PPN dimasukkan dalam Pasal 39 PMK 172/2023 guna memberikan kepastian terhadap wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 39 PMK 172/2023, penyesuaian PPN harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 2 UU PPN. Dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa bila harga jual/penggantian ditekan lebih rendah akibat adanya hubungan istimewa maka harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar saat penyerahan BKP/JKP.

"Dari latar belakang pengaturan ini, kami sebenarnya ingin memberikan kepastian dan menjaga wajib pajak untuk case-case yang beragam. Dalam beberapa case, pemeriksa ketika PPh-nya dikoreksi, dilakukan ekualisasi langsung ke PPN. Praktik-praktik seperti itu tidak bisa serta merta dilakukan, harus ada pagarnya," ujar Pramuji.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sebagai informasi, Pasal 39 ayat (1) PMK 172/2023 memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyesuaian harga jual/penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa guna menghitung PPN yang terutang.

Harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar dalam hal harga jual/penggantian lebih rendah dari harga pasar. Penyesuaian harga jual atau penggantian dilakukan apabila terdapat koreksi transfer pricing yang bisa dialokasikan ke setiap transaksi penyerahan BKP/JKP.

Penyesuaian harga jual/penggantian kepada PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli BKP/JKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI