KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Koreksi Harga Transfer Tak Serta Merta Berujung Penyesuaian PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 17:00 WIB
DJP: Koreksi Harga Transfer Tak Serta Merta Berujung Penyesuaian PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta ditindaklanjuti dengan penyesuaian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 PMK 172/2023.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto mengatakan pemeriksa harus bisa mengalokasikan hasil koreksi transfer pricing pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP sebelum melakukan penyesuaian PPN,

"Pemeriksa harus bisa menunjukkan faktur pajak mana yang salah. Jika bisa, penyesuaian PPN dapat dilakukan. Jika tak bisa mengalokasikan faktur pajak mana yang salah maka tidak bisa melakukan penyesuaian PPN," katanya dalam acara yang digelar IAI, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi menambahkan bahwa ketentuan penyesuaian PPN dimasukkan dalam Pasal 39 PMK 172/2023 guna memberikan kepastian terhadap wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 39 PMK 172/2023, penyesuaian PPN harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 2 UU PPN. Dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa bila harga jual/penggantian ditekan lebih rendah akibat adanya hubungan istimewa maka harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar saat penyerahan BKP/JKP.

"Dari latar belakang pengaturan ini, kami sebenarnya ingin memberikan kepastian dan menjaga wajib pajak untuk case-case yang beragam. Dalam beberapa case, pemeriksa ketika PPh-nya dikoreksi, dilakukan ekualisasi langsung ke PPN. Praktik-praktik seperti itu tidak bisa serta merta dilakukan, harus ada pagarnya," ujar Pramuji.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, Pasal 39 ayat (1) PMK 172/2023 memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyesuaian harga jual/penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa guna menghitung PPN yang terutang.

Harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar dalam hal harga jual/penggantian lebih rendah dari harga pasar. Penyesuaian harga jual atau penggantian dilakukan apabila terdapat koreksi transfer pricing yang bisa dialokasikan ke setiap transaksi penyerahan BKP/JKP.

Penyesuaian harga jual/penggantian kepada PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli BKP/JKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja