KEPATUHAN PAJAK

DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 15:41 WIB
DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan ‘surat cinta’ melalui surat elektronik (surel/email) kepada sekitar 55% wajib pajak peserta amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan email blast akan disampaikan kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan.

“Kami akan melakukan email blast kepada 539.000 peserta TA [tax amnesty]. Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan penempatan harta bersamaan dengan SPT tahunan,” ungkap Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebanyak 539.000 peserta amnesti pajak ini wajib menyampaikan laporan penempatan harta di Tanah Air selama tiga tahun. Holding period berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan).

Sementara, untuk 433.000 wajib pajak peserta amnesti pajak tidak akan mendapat email blast karena menggunakan tarif UMKM. Pasalnya, kewajiban pelaporan penempatan harta yang dideklarasikan dalam amnesti pajak tidak berlaku untuk wajib pajak kelompok ini.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM.

“Laporan penempatan harta ini tidak berlaku bagi peserta TA [tax amnesty] yang dulu mendeklarasikan harta dan menggunakan tarif UMKM 0,5%,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2020 | 23:08 WIB

saya umkm....tapii dapattt surat cinta dari djp.....lsg saya balas cinta nya....mlalui plaporan spt saya k djp kpp pratama......mudah& cpat tidak susah....ptugas pjak nya juga ramah2 sangat membantu hingga selesaii.......semoga yg blum lpor spt segera mlaporkn spt nya yahh.....jadilah warga ngra yg baik dengan taat membayar pajak. . pajak kuatt negara kuat#lebihawallebihnyaman#❤️❤️❤️❤️🥰🥰🥰🥰👌👌👌👌👌

11 Maret 2020 | 16:59 WIB

"Surat Cinta" sebagai reminder menurut saya merupakan langkah yang baik dan supportif dari DJP sebagai lembaga yang ramah dalam pelayanan terhadap wajib pajak. hal ini tentunya memberikan keuntungan sehingga manfaat bagi tax amnesty yang diikuti oleh wajib pajak tidak gugur karena lupa melaporkan surat pernyataan deklarasi harta

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra