Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan survei terhadap sekitar 174.000 wajib pajak strategis melalui email. Ada tiga tujuan besar yang hendak dicapai DJP melalui survei tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan hasil survei akan menjadi salah satu bahan untuk perumusan kebijakan insentif dan administrasi pajak ke depan. Tujuan pertama dari survei kepada WP strategis adalah memantau kondisi terkini kegiatan usaha.
"Kita ingin mendapatkan gambaran kondisi terkini dari wajib pajak yang kita survei, terkait keberlangsungan usahanya," katanya Senin (3/8/2020).
Hestu melanjutkan tujuan kedua dari survei adalah untuk mendapatkan data dari wajib pajak terkait dengan kebijakan insentif yang sudah digulirkan pemerintah. Aspek ini penting agar otoritas mengetahui respons pelaku usaha terhadap kebijakan insentif pajak.
Data yang didapat dari survei ini akan menjadi bahan otoritas dalam melakukan evaluasi kebijakan insentif pajak untuk penanggulangan dampak Covid-19. Tujuan ketiga dari survei ini adalah sebagai salah satu basis menyusun kebijakan fiskal dan nonfiskal lanjutan pada tahun depan.
“[Hasil survei] untuk mengevaluasi apakah insentif pajak yang kita berikan sudah dimanfaatkan dengan baik dan dapat membantu dalam mempertahankan usahanya, serta mengetahui dukungan lebih lanjut dari pemerintah yang mereka harapkan seperti apa," terang Hestu.
Selain menggelar survei untuk wajib pajak strategis, DJP juga akan terus melakukan sosialisasi pemanfaatan insentif. DJP sudah melakukan email blast kepada 755.000 pemberi kerja untuk pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawannya dan 1,4 juta wajib pajak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 25.
Sebagai informasi, DJP juga memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020.
Pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat pada 10 Agustus 2020. Sementara itu, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 disampaikan paling lambat pada 15 Agustus 2020.
Normalnya, kedua insentif diberikan kepada wajib pajak sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Simak pula artikel ‘DJP Beri Kelonggaran Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan 25’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.