ADMINISTRASI PAJAK

DJP Kembangkan CRM-BI, Data Keuangan dan Aset Wajib Pajak Berperan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:10 WIB
DJP Kembangkan CRM-BI, Data Keuangan dan Aset Wajib Pajak Berperan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Data keuangan dan kepemilikan aset wajib pajak berperan dalam pengembangan compliance risk management (CRM) serta business intelligence (BI).

Mengutip buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal Direktorat DIP Ditjen Pajak (DJP) Endro Tribudi Setijanto mengatakan kebutuhan data eksternal akan membantu dalam memperkaya analisis.

“Data yang berperan dalam pengembangan CRM dan BI antara lain data keuangan dan data kepemilikan (saham, tanah, kendaraan, dan lain-lain),” tegasnya, dikutip dari buku yang dirilis DJP tersebut, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Data-data tersebut dinilai penting karena mewakili aktivitas ekonomi. Sesuai dengan teori makro, sambungnya, konsumsi terwakili dari data-data perbankan. Sementara itu, investasi dapat terwakili dari data kepemilikan aset.

Data pemerintahan bisa dilihat pada kantor pelayanan pajak perbendaharaan negara (KPPN). Selain itu, aktivitas ekspor-impor bisa diketahui dari data pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan Impor barang (PIB), dan devisa hasil ekspor (DHE).

Endro mengatakan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) mempunyai peran penting dalam penyempurnaan CRM dan BI di DJP. Hal ini dikarenakan perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self-assessment.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

“Hal ini berarti bahwa dalam menguji kepatuhan wajib pajak, diperlukan adanya data pembanding. Data pembanding tersebut dapat berupa pencocokan data dengan wajib pajak lainnya maupun data dari pihak eksternal,” imbuhnya.

Idealnya, lanjut dia, data pembanding tersebut lebih ditekankan pada data eksternal. Oleh karena itu, pembobotan untuk menyempurnakan pembuatan profil wajib pajak ke depannya lebih banyak ditekankan pada data eksternal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit