KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembangkan Aplikasi Pelaporan Harta Repatriasi PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:00 WIB
DJP Kembangkan Aplikasi Pelaporan Harta Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang mengembangkan aplikasi pelaporan realisasi repatriasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Aplikasi ini diperlukan bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi harta atau melakukan repatriasi dan investasi harta di dalam negeri sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021.

"Aplikasi pelaporan realisasi repatriasi PPS memang belum di-deploy di laman DJP. Kami sedang menyiapkannya sistemnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (30/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wajib pajak peserta PPS memang diwajibkan untuk merepatriasi hartanya paling lambat pada 30 September 2022. Meski demikian, laporan realisasi repatriasi tidak perlu disampaikan pada tanggal tersebut.

"Untuk pelaporan realisasinya sendiri dapat dilakukan sampai dengan batas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 atau bulan Maret 2023," ujar Neilmaldrin.

Seperti diketahui, repatriasi harta PPS wajib dilakukan peserta PPS paling lambat pada 30 September 2022. Kemudian, harta yang dikomitmenkan untuk direpatriasi harus ditahan di dalam negeri (holding period) selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen wajib pajak dalam SPPH.

Harta yang direpatriasi terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang akan direpatriasi sekaligus diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bila gagal melakukan repatriasi harta sesuai dengan komitmen, peserta PPS akan dikenakan PPh final tambahan atas harta tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan