KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Wacanakan Ubah Batas Omzet PKP Rp4,8 M, Bakal Diturunkan?

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:30 WIB
DJP Kembali Wacanakan Ubah Batas Omzet PKP Rp4,8 M, Bakal Diturunkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan untuk mengubah threshold atau batas nilai pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini berlaku, yakni Rp4,8 miliar.

Bonarsius Sipayung, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP mengatakan saat ini threshold PKP yang berlaku di Indonesia tergolong tinggi bila dibandingkan dengan threshold di negara lain.

"Kalau kita lihat sekarang, threshold kita [PKP] Rp4,8 miliar itu hampir masuk kategori paling tinggi di dunia, yang melebihi kita itu Singapura," ujar Bonarsius dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bonarsius mengatakan saat ini banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

"Yang membuat miris adalah banyak yang bersembunyi di situ, mengaku di bawah Rp4,8 miliar padahal secara riil sebenarnya berpuluh-puluh kali lipat dari situ. Ini karena tidak bisa kita jangkau mereka," ujar Bonarsius.

Untuk diketahui, threshold PKP yang senilai Rp4,8 miliar telah berlaku sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanya senilai Rp600 juta.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Tingginya threshold PKP yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan sorotan dari lembaga internasional, salah satunya Bank Dunia atau World Bank. Lembaga tersebut secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti sebelumnya.

Menurut World Bank, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian, Indonesia hanya mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Tingginya penerimaan yang hilang akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah dilaporkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan yang diterbitkan setiap tahun. Pada 2016, penerimaan pajak yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah sesungguhnya memiliki opsi untuk mulai mewajibkan UMKM memungut dan menyetorkan PPN dengan mekanisme yang lebih sederhana, yakni dengan skema PPN final.

Sebagaimana diatur pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, PKP dengan peredaran usaha tak lebih dari jumlah tertentu dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang dan jasa menggunakan besaran tertentu.

Untuk mengimplementasikan pasal ini, Kementerian Keuangan harus menerbitkan aturan lebih lanjut dalam bentuk PMK.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai ... jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, dan besaran PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), diatur dalam PMK," bunyi Pasal 16G huruf i UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jolian Baroar 18 Oktober 2022 | 08:46 WIB

- Negara akan butuh lebih banyak pegawai pajak untuk mengawasi pengusaha PKP. - Pengusaha akan butuh pegawai pajak untuk mengelola perpajakan usahanya. - Rakyat (konsumen akhir) akan dibebankan PPN 11% atas beberapa kebutuhan mereka.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN