KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tambah Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Dian Kurniati | Rabu, 05 April 2023 | 11:15 WIB
DJP Kembali Tambah Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk 3 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketiga perusahaan tersebut, yaitu UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Di sisi lain, DJP mencabut status Bex Travel Asia Pte. Ltd. sebagai pemungut PPN PMSE.

"Yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia," katanya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Hingga 31 Maret 2023, lanjut Dwi, terdapat 144 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari angka tersebut, 126 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar yang disetor pada 2020, Rp3,90 triliun disetor pada 2021, Rp5,51 triliun disetor pada 2022, dan Rp1,53 triliun telah disetor dalam tahun berjalan ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menyebut DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu diperlukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

PMK 60/2022 mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata