AGENDA PAJAK

DJP Kembali Adakan Call for Paper, Ini Topik-Topik yang Bisa Diangkat

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 18:00 WIB
DJP Kembali Adakan Call for Paper, Ini Topik-Topik yang Bisa Diangkat

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar Call for Paper pada tahun ini.

Melalui kegiatan itu, DJP mengundang para periset untuk mengirimkan naskah ilmiahnya. Naskah yang terpilih akan dipresentasikan dalam seminar ilmiah perpajakan DJP. Peserta berkesempatan memperebutkan penghargaan naskah terbaik dan mendapatkan hadiah.

" Naskah yang terpilih akan dilanjutkan untuk proses penerbitan pada jurnal 'Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia' atau 'Scientax' yang diterbitkan oleh DJP," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Acara Call for Paper yang diselenggarakan pada tahun ini mengangkat tema 'Taxation Towards an Advanced Economy in the Era of Digital Innovation and Global Fragmentation'. Terdapat pula subtema dari Call for Paper tersebut, berikut perinciannya:

  1. Kepatuhan Perpajakan;
  2. Peraturan Perpajakan;
  3. Teknologi Informasi Perpajakan;
  4. Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  5. Edukasi Perpajakan;
  6. Layanan Perpajakan;
  7. Penegakan Hukum Perpajakan;
  8. Proses Bisnis Perpajakan; dan
  9. Perpajakan Internasional.

Selanjutnya, topik-topik yang dapat diangkat para periset antara lain:

  1. Reformasi perpajakan untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di tengah ketidakpastian perekonomian global;
  2. Reformasi perpajakan selaras dengan pembangunan ekonomi;
  3. Strategi perpajakan untuk pertumbuhan ekonomi;
  4. Inovasi digital dalam transformasi perpajakan;
  5. Evaluasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (The New Core Tax Administration System);
  6. Perpajakan sehubungan dengan ekonomi hijau dan transisi energi;
  7. Perpajakan terkait fragmentasi global;
  8. Pemanfaatan data terbuka untuk kepentingan perpajakan;
  9. Meningkatkan kepatuhan perpajakan dan keberlanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tumpuan peningkatan perekonomian;
  10. Meningkatkan partisipasi generasi muda dalam berkontribusi terhadap penerimaan pajak;
  11. Cooperative Compliance Program (CCP);
  12. Mempersiapkan fiskus yang adaptif dan berkinerja tinggi;
  13. Pengelolaan perubahan organisasi untuk transformasi digital;
  14. Efektivitas dan efisiensi upaya hukum di bidang perpajakan; dan
  15. Topik lainnya.

Naskah yang diikutkan dalam Call for Paper harus merupakan hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media publikasi lain. Naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jumlah halaman naskah dibatasi sebanyak 10 halaman hingga 20 halaman. Kutipan dalam teks dan rujukan ditulis menggunakan format American Psychological Association (APA).

Peserta harus mengirimkan naskah dalam format file Microsoft Word paling lambat pada 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran peserta, template surat pernyataan penulis, template penulisan, dan formulir pengumpulan naskah tersedia pada laman https://linktr.ee/taxcfp2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra