PENERIMAAN PAJAK

DJP Jelaskan Penyebab Peningkatan Piutang Pajak pada Tahun lalu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 13:30 WIB
DJP Jelaskan Penyebab Peningkatan Piutang Pajak pada Tahun lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan penyebab piutang pajak mengalami kenaikan pada tahun lalu ternyata berkaitan dengan proses bisnis pemeriksaan otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat wajib pajak yang telah diperiksa DJP, tetapi belum melakukan pembayaran pajak hingga akhir tahun lalu. Hal tersebut menjadi kontributor utama kenaikan piutang pajak pada tahun lalu.

"Penyebab kenaikan piutang pajak tersebut berasal dari hasil kegiatan pemeriksaan pajak yang belum dilakukan pembayaran oleh wajib pajak," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berdasarkan data DJP, agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun, turun 4% dari piutang pajak bruto 2019 senilai Rp72,6 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang pajak tidak tertagih mencapai Rp37,4 triliun pada tahun lalu, turun 17%.

Alhasil, nilai piutang pajak neto pada tahun lalu mencapai Rp32,4 triliun atau naik 17% dibandingkan dengan nilai piutang pajak neto pada 2019 sejumlah Rp27,7 triliun.

Sementara itu, piutang pajak dari PPN dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp24,2 triliun, sekaligus menjadi yang tertinggi dari semua jenis piutang pajak tahun fiskal 2020.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selanjutnya, jenis pajak dengan tingkat piutang tertinggi kedua adalah PPh Pasal 25/29 badan yang mencapai Rp18,3 triliun. Kemudian piutang pajak dari bunga penagihan PPh pada tahun lalu mencapai Rp5,6 triliun.

Jenis piutang pajak dari PBB Pertambangan pada tahun lalu menyusul berikutnya sejumlah Rp4,01 triliun. Lalu piutang PPh final senilai Rp3,4 triliun.

Piutang pajak dari PPh Pasal 23 pada tahun lalu mencapai Rp3,1 triliun. Sedangkan piutang pajak bunga penagihan PPN sejumlah Rp2,7 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini