KANWIL DJP JAWA TIMUR III

DJP Jatim III Kukuhkan 612 Relawan Pajak, Ini Perannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Desember 2023 | 13:00 WIB
DJP Jatim III Kukuhkan 612 Relawan Pajak, Ini Perannya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengukuhkan 612 relawan pajak 2024. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Selasa (19/12/2023).

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto mengatakan mahasiswa yang telah dikukuhkan sebagai relawan pajak akan berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat selama periode 2024.

"Relawan Pajak merupakan program yang diinisiasi oleh DJP sejak tahun 2017. Inisiasi ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan melalui keterlibatan pihak ketiga, khususnya mahasiswa dan perguruan tinggi," tutur Vincent, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP, Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui keterlibatan mahasiswa dan perguruan tinggi, sambung Vincent, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap dapat mencapai lebih banyak lapisan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban dan hak perpajakan.

Vincent menjelaskan relawan pajak akan ditempatkan di tax center dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III selama 2024. Relawan pajak tersebut akan memberikan pendampingan terhadap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selain itu, relawan pajak juga bertugas untuk memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban pajak, pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memberikan konsultasi perpajakan sederhana.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Timur III Erna Irawati menjelaskan seluruh rangkaian program relawan kini telah terintegerasi. Integrasi tersebut dilakukan melalui platform DJP bernama Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

"Sebelumnya, para mahasiswa yang akan mendaftarkan diri menjadi relawan pajak harus menghubungi tax center. Sekarang, seluruh tahapan kegiatan mulai dari inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga pendayagunaan, dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui platform Renjani," ujar Erna.

Erna menyebut integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program relawan pajak. Erna menambahkan mahasiswa harus mengikuti serangkaian tahapan proses seleksi agar bisa terpilih sebagai calon relawan pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Rangkaian seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, pelatihan, dan levelling test yang mengharuskan mahasiswa mendapatkan standar nilai tertentu. Adapun salah satu tahap seleksi mengharuskan mahasiswa memilih antara pembuatan essay atau video

Selain pengukuhan, dalam kesempatan tersebut, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman hak dan kewajiban perpajakan. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Siti Rahayu.

Selain itu, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Malang Taufik Kurachman. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada relawan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?