KANWIL DJP JAWA TIMUR III

DJP Jatim III Kukuhkan 612 Relawan Pajak, Ini Perannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Desember 2023 | 13:00 WIB
DJP Jatim III Kukuhkan 612 Relawan Pajak, Ini Perannya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengukuhkan 612 relawan pajak 2024. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Selasa (19/12/2023).

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto mengatakan mahasiswa yang telah dikukuhkan sebagai relawan pajak akan berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat selama periode 2024.

"Relawan Pajak merupakan program yang diinisiasi oleh DJP sejak tahun 2017. Inisiasi ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan melalui keterlibatan pihak ketiga, khususnya mahasiswa dan perguruan tinggi," tutur Vincent, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP, Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Melalui keterlibatan mahasiswa dan perguruan tinggi, sambung Vincent, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap dapat mencapai lebih banyak lapisan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban dan hak perpajakan.

Vincent menjelaskan relawan pajak akan ditempatkan di tax center dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III selama 2024. Relawan pajak tersebut akan memberikan pendampingan terhadap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selain itu, relawan pajak juga bertugas untuk memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban pajak, pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memberikan konsultasi perpajakan sederhana.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Timur III Erna Irawati menjelaskan seluruh rangkaian program relawan kini telah terintegerasi. Integrasi tersebut dilakukan melalui platform DJP bernama Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

"Sebelumnya, para mahasiswa yang akan mendaftarkan diri menjadi relawan pajak harus menghubungi tax center. Sekarang, seluruh tahapan kegiatan mulai dari inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga pendayagunaan, dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui platform Renjani," ujar Erna.

Erna menyebut integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program relawan pajak. Erna menambahkan mahasiswa harus mengikuti serangkaian tahapan proses seleksi agar bisa terpilih sebagai calon relawan pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Rangkaian seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, pelatihan, dan levelling test yang mengharuskan mahasiswa mendapatkan standar nilai tertentu. Adapun salah satu tahap seleksi mengharuskan mahasiswa memilih antara pembuatan essay atau video

Selain pengukuhan, dalam kesempatan tersebut, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman hak dan kewajiban perpajakan. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Siti Rahayu.

Selain itu, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Malang Taufik Kurachman. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada relawan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini