PENEGAKAN HUKUM

DJP Jatim II Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Tindak Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 14:07 WIB
DJP Jatim II Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Tindak Pidana Pajak

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangunan 148m2 yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan pada Rabu (30/3/2022). (Foto: Kanwil DJP Jatim II)

SIDOARJO, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II berhasil menyita aset wajib pajak. Adapun wajib pajak berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangunan 148m2 yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan pada Rabu (30/3/2022). Sebelum dilakukan sita aset, Kanwil DJP Jatim II melakukan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

“Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, diantaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,” ujar Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.

Wajib pajak juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d UU KUP.

Dudung menambahkan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak. Aset yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun KPP yang dimaksud antara lain KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik.

Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan