INSENTIF PAJAK

DJP Janji Bakal Permudah Urusan Administrasi Insentif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:33 WIB
DJP Janji Bakal Permudah Urusan Administrasi Insentif Pajak UMKM

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk tidak hanya memperpanjang masa pemberian insentif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 hingga akhir 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berdasarkan hasil evaluasi implementasi insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah akan memperbaiki aspek administrasi.

“Jadi kita akan permudah [administrasinya] untuk wajib pajak UMKM,” katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dengan adanya perpanjangan periode insentif dan perbaikan administrasi diharapkan dapat meningkatkan minat UMKM untuk memanfaatkan insentif. Apalagi, hingga saat ini, pemanfaatan insentif masih belum optimal.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sejak PMK 44/2020 dirilis hingga awal Juli baru sebanyak 201.880 UMKM. Padahal, ada 2,3 juta wajib pajak UMKM yang terdaftar hingga tahun lalu.

Pada aturan yang berlaku saat ini, UMKM wajib mengajukan permohonan kepada DJP melalui saluran elektronik untuk bisa mendapatkan insentif pajak. Selain itu, setelah permohonan pengajuan insentif dikabulkan UMKM juga wajib melakukan melaporkan realisasi insentif pajak setiap bulannya melalui sistem DJP Online.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Kita akan permudah sehingga semakin banyak wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Seperti apa bentuknya, ditunggu saja," imbuh Hestu.

Seperti diberitakan sebelumnya, rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) – yang memuat perpanjangan masa pemberian insentif dan perbaikan administrasi – sedang disusun. Simak artikel ‘DJP: PMK Perpanjangan Insentif Pajak UMKM Segera Terbit’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6