KANWIL DJP JAKSEL II

DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 09:37 WIB
DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggelar program Ayo Ungkap guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan program Ayo Ungkap digelar dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

"Tentunya pencanangan program Ayo Ungkap ini akan memberikan manfaat bagi wajib pajak yang mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT. Sanksi yang lebih rendah dan jangka waktu pengenaan sanksinya pun lebih pendek," ujar Neilmaldrin, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Wajib pajak yang mengikuti program Ayo Ungkap akan mendapat manfaat berupa pengenaan sanksi bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan sanksi bunga yang timbul akibat penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Neilmaldrin pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Pertama, adalah dirjen pajak belum menyampaikan SPHP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri, dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Bila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan adanya kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum laporan tersendiri disampaikan.

Setelah dilakukannya pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan terhadap wajib pajak tetap akan dilanjutkan hingga selesai untuk membuktikan kebenaran dari pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan.

Untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap, wajib pajak yang sedang diperiksa dapat menghubungi tim pemeriksa terkait. "Tim pemeriksa pajak kami akan memberikan asistensi proses penyampaian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global