KANWIL DJP JAKSEL II

DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 09:37 WIB
DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggelar program Ayo Ungkap guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan program Ayo Ungkap digelar dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

"Tentunya pencanangan program Ayo Ungkap ini akan memberikan manfaat bagi wajib pajak yang mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT. Sanksi yang lebih rendah dan jangka waktu pengenaan sanksinya pun lebih pendek," ujar Neilmaldrin, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak yang mengikuti program Ayo Ungkap akan mendapat manfaat berupa pengenaan sanksi bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan sanksi bunga yang timbul akibat penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Neilmaldrin pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Pertama, adalah dirjen pajak belum menyampaikan SPHP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri, dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan adanya kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum laporan tersendiri disampaikan.

Setelah dilakukannya pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan terhadap wajib pajak tetap akan dilanjutkan hingga selesai untuk membuktikan kebenaran dari pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan.

Untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap, wajib pajak yang sedang diperiksa dapat menghubungi tim pemeriksa terkait. "Tim pemeriksa pajak kami akan memberikan asistensi proses penyampaian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra