KANWIL DJP JAKSEL II

DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 09:37 WIB
DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggelar program Ayo Ungkap guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan program Ayo Ungkap digelar dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

"Tentunya pencanangan program Ayo Ungkap ini akan memberikan manfaat bagi wajib pajak yang mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT. Sanksi yang lebih rendah dan jangka waktu pengenaan sanksinya pun lebih pendek," ujar Neilmaldrin, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Wajib pajak yang mengikuti program Ayo Ungkap akan mendapat manfaat berupa pengenaan sanksi bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan sanksi bunga yang timbul akibat penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Neilmaldrin pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Pertama, adalah dirjen pajak belum menyampaikan SPHP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri, dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan adanya kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum laporan tersendiri disampaikan.

Setelah dilakukannya pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan terhadap wajib pajak tetap akan dilanjutkan hingga selesai untuk membuktikan kebenaran dari pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan.

Untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap, wajib pajak yang sedang diperiksa dapat menghubungi tim pemeriksa terkait. "Tim pemeriksa pajak kami akan memberikan asistensi proses penyampaian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN