Direktur Politeknik Jakarta Internasional Taufik Hidayat (kedua dari kanan) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kedua dari kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menandatangani perjanjian kerja sama terkait inklusi perpajakan dengan Politeknik Jakarta Internasional.
Perjanjian disepakati oleh kedua pihak dalam rangka menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik Politeknik Jakarta Internasional lewat integrasi materi kesadaran pajak pada mata kuliah wajib umum (MKWU).
"Saya berharap dengan adanya kerja sama ini mahasiswa bisa mendapatkan sosialisasi pajak sedini mungkin untuk lebih sadar pajak, dan kerja sama ini juga bisa berdampak kepada masyarakat di sekitar kita melalui program community services yang telah kami laksanakan," ujar Direktur Politeknik Jakarta Internasional Taufik Hidayat, dikutip Rabu (3/4/2024).
Taufik mengatakan kerja sama ini bisa menjadi wadah bagi pihaknya untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan program inklusi perpajakan diinisiasi sejak 2015 guna menumbuhkan awareness terhadap peran penting pajak dalam pembangunan bangsa.
Inklusi pajak selaku program jangka panjang diperlukan dalam rangka membangun kesadaran pajak dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
"Perlu kerja sama dan kolaborasi dengan dunia pendidikan agar masyarakat menjadi lebih sadar pajak karena peraturan pajak sering berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan SDM agar siap menghadapi perubahan peraturan pajak yang dinamis," kata Irawan.
Irawan berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi Politeknik Jakarta Internasional. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.