LAYANAN PAJAK

DJP Jadwalkan Downtime Aplikasi Lusa, Tak Ada Penambahan Fitur

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 11:33 WIB
DJP Jadwalkan Downtime Aplikasi Lusa, Tak Ada Penambahan Fitur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi ketika waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dijadwalkan pada lusa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem. Menurutnya, DJP secara rutin melakukan melaksanakan pemeliharaan terhadap sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

"Downtime pada seluruh aplikasi online DJP dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan yang dilakukan secara rutin," katanya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sebelumnya, DJP mengumumkan seluruh layanan elektronik yang disediakan tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Downtime tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur TIK. Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut disarankan mengantisipasi downtime ini pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali.

"Kami memohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?