KEBIJAKAN PAJAK

DJP Inisiasi ARMS untuk Pulihkan Penerimaan Negara, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 11:30 WIB
DJP Inisiasi ARMS untuk Pulihkan Penerimaan Negara, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menginisiasi asset recovery management system (ARMS) yang nantinya bakal melakukan pengelolaan aset dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan ARMS bakal digunakan untuk pemulihan aset baik yang terkait dengan penagihan pajak maupun tindak pidana pajak.

"Pembentukan ARMS ini menjadi kegiatan strategis Kementerian Keuangan tahun 2024," ujar Eka, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Eka mengatakan ARMS nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan DJP, melainkan juga bisa disinergikan dengan unit sejenis di instansi aparat penegak hukum lainnya. Unit sejenis yang dimaksud contohnya adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Kejaksaan Agung.

"Bentuk sinerginya bisa dalam hal asset database, asset tracing, ataupun eksekusi aset," ujar Eka.

Untuk diketahui, pemulihan aset adalah proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan harta yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Pemulihan aset amatlah penting dalam penegakan hukum pidana pajak mengingat tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memulihkan keuangan negara, bukan mempidanakan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium.

Hal ini tercermin pada beberapa pasal baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang menguatkan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyidik diberi kewenangan untuk memblokir dan menyita harta.

Tak hanya itu, ketentuan pidana denda juga tidak bisa disubsider dengan pidana kurungan. Dengan demikian, denda harus dilunasi oleh terpidana.

Bila denda tidak dilunasi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’