KEBIJAKAN PAJAK

DJP Inisiasi ARMS untuk Pulihkan Penerimaan Negara, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 11:30 WIB
DJP Inisiasi ARMS untuk Pulihkan Penerimaan Negara, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menginisiasi asset recovery management system (ARMS) yang nantinya bakal melakukan pengelolaan aset dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan ARMS bakal digunakan untuk pemulihan aset baik yang terkait dengan penagihan pajak maupun tindak pidana pajak.

"Pembentukan ARMS ini menjadi kegiatan strategis Kementerian Keuangan tahun 2024," ujar Eka, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Eka mengatakan ARMS nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan DJP, melainkan juga bisa disinergikan dengan unit sejenis di instansi aparat penegak hukum lainnya. Unit sejenis yang dimaksud contohnya adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Kejaksaan Agung.

"Bentuk sinerginya bisa dalam hal asset database, asset tracing, ataupun eksekusi aset," ujar Eka.

Untuk diketahui, pemulihan aset adalah proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan harta yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemulihan aset amatlah penting dalam penegakan hukum pidana pajak mengingat tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memulihkan keuangan negara, bukan mempidanakan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium.

Hal ini tercermin pada beberapa pasal baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang menguatkan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyidik diberi kewenangan untuk memblokir dan menyita harta.

Tak hanya itu, ketentuan pidana denda juga tidak bisa disubsider dengan pidana kurungan. Dengan demikian, denda harus dilunasi oleh terpidana.

Bila denda tidak dilunasi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?