KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingin Pastikan Perlakuan yang Diberikan kepada Wajib Pajak Tepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2022 | 17:04 WIB
DJP Ingin Pastikan Perlakuan yang Diberikan kepada Wajib Pajak Tepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) diharapkan ikut berdampak positif terhadap hubungan otoritas dengan wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan seiring dengan perkembangan zaman, banyak perspektif baru mengenai hubungan antara otoritas dengan wajib pajak yang relevan dengan kondisi sekarang.

“Dunia kita sudah cukup berubah. Hubungan tidak lagi antara wajib pajak yang diawasi dengan [otoritas] yang mengawasi,” ujarnya dalam Bedah Buku CRM BI—Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip dari akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon mengatakan banyak literatur yang sudah mulai mengarahkan pada pencapaian kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) dari semula enforced compliance. Hal ini berdampak pada hubungan otoritas dan wajib pajak.

Sebagai informasi, kepatuhan kooperatif juga menjadi salah satu ulasan dalam buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Buku ke-9 yang diterbitkan DDTC ini telah hadir dalam versi ­e-book yang dapat dibaca pada Perpajakan ID.

Dengan adanya pengembangan CRM dan BI, lanjut Yon, Ditjen Pajak (DJP) memetakan segala proses bisnis berdasarkan pada profil risiko kepatuhan wajib pajak. Harapannya, perlakuan yang diberikan DJP sudah sesuai dengan masing-masing profil risiko tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“DJP perlu instrumen yang bisa memastikan bahwa yang diberikan kepada wajib pajak itu treatment-nya tepat. [Wajib pajak] yang diperiksa ya yang berisiko. [Wajib pajak] yang memang sudah sangat patuh tentu diberikan pelayanan yang prima,” jelas Yon.

DJP akan mengintegrasikan setidaknya 9 jenis compliance risk management (CRM) mulai September 2022. Adapun 9 jenis CRM yang dimaksud adalah CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.

DJP juga akan meluncurkan business intelligence (BI) penerimaan dan BI sumber daya manusia (SDM). Kedua BI tersebut akan terus dikembangkan pada 2023 bersamaan dengan pengembangan BI organisasi dan BI regulasi. Keempat BI akan diintegrasikan dengan CRM integrasi pada 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra