PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan, Penghasilan Tahun Pajak 2021 Masih Pakai Bracket Lama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:00 WIB
DJP Ingatkan, Penghasilan Tahun Pajak 2021 Masih Pakai Bracket Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa ketentuan baru terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak pada tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Artinya, atas penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama.

Pernyataan DJP disampaikan melalui contact center @kring_pajak dengan merespons pertanyaan dari warganet. Pemilik akun Twitter @ryuuzaki47 bertanya terkait ketentuan baru pajak penghasilan yang diatur dalam UU HPP.

"Untuk perhitungan SPT Tahunan orang pribadi [Tahun Pajak] 2021 yang batas pelaporan Maret 2022. Tarif progresifnya apakah masih yang lama [sampai dengan Rp 50 juta] atau sudah pakai yang baru UU HPP [sampai dengan Rp60 juta] ya? Mengingat penghasilan di 2021 tapi pelaporan di 2022," tanya pemilik akun dengan me-mention @kring_pajak, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dengan ketentuan yang lama, tarif PPh 5% masih dikenakan atas penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun.

"Sehingga untuk penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama yakni untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikali 5%," jawab DJP.

Perlu dipahami kembali, UU HPP mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35%. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra