UU HPP

DJP Ingatkan Omzet Sampai Rp500 Juta Tak Perlu Setor PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 18:00 WIB
DJP Ingatkan Omzet Sampai Rp500 Juta Tak Perlu Setor PPh Final UMKM

Pelaku bisnis kuliner rumahan menyelesaikan pembuatan roti maryam kebab di rumah produksi Abu Salam Kebab, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak UMKM bahwa ketentuan tentang omzet tidak kena pajak sudah berlaku mulai tahun pajak 2022. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui kanal contact center Kring Pajak, DJP menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh), atas bagian peradaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Jadi sepanjang peredaran bruto masih belum melebihi Rp500 juta, maka Kakak belum memiliki kewajiban untuk menyetor PPh final dengan tarif 0,5% (PPh final UMKM)," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan salah satu warganet di Twitter, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sebelumnya, seorang netizen bertanya mengenai ketentuan baru yang dituangkan dalam UU HPP ini. Warganet tersebut menyampaikan omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun.

"@kring_pajak min sesuai dengan UU HPP WP OP di bawah Rp500 juta bebas pajak ya? Ada pengajuan khusus ke DJP atau bisa langsung menikmati saja?" tanya sebuah akun.

Berdasarkan UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Dengan demikian, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6