KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, WP Punya Ruang untuk Hindari Pemidanaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 17:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi, WP Punya Ruang untuk Hindari Pemidanaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat ketentuan hukum yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghindari pengenaan pidana pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak (DJP) Primadona Harahap menjelaskan ruang untuk menghindari pemindaan diberikan pada 2 tahapan penyidikan tindak pidana. Pertama, diberikan pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam bentuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

“Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ada namanya pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3),” kata Primadona dalam TaxLive bertajuk Ada Apa Dengan TIPIJAK?, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Primadona menjelaskan dalam pengungkapan tersebut akan dilakukan verifikasi terkait dengan kesesuaian keadaan sebenarnya. Apabila telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka pemeriksaan bukti permulaan tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan.

“Kita verifikasi lagi, kita teliti. Ini sudah sesuai belum pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Jika sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka pemeriksaan bukti permulaan tadi itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Nah, itu tadi kesempatan keduanya untuk menghindari pemindanaan,” jelas Primadona.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan wajib pajak dengan kemauan sendiri melalui pernyataan tertulis. Adapun pengungkapan ketidakbenaran tersebut dapat disampaikan wajib pajak sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kedua, diberikan pada tahap penyidikan. Bentuk untuk menghindari pemidanaan pajak pada tahap penyidikan diatur dalam Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, penyidikan dapat dihentikan.

“Nah, di penyidikan juga ada kawan pajak. Jadi, kalau di tahapan penyidikan itu ada namanya Pasal 44B. Di situ ada diatur mengenai penghentian penyidikan demi kepentingan negara,” ujar Primadona.

Untuk diketahui, penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dapat dilakukan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, juga hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Sebagai informasi, pemerintah juga baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 sebagai aturan turunan UU HPP klaster KUP. Berdasarkan pada Pasal 63 PP 50/2022, untuk kepentingan penerimaan negara, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan dari menteri keuangan.

Dalam mengajukan permintaan penghentian penyidikan, menteri keuangan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan permintaan penghentian penyidikan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, jaksa agung juga dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global