KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU

DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 13:30 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali wajib pajak terkait dengan aturan pengecualian pajak penghasilan apabila wajib pajak menerima dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja. Dalam peraturan tersebut, diatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

“Dividen dalam negeri saat ini dikecualikan dari pengenaan PPh, tetapi ada syarat dan ketentuannya. Untuk dividen luar negeri, perlu dilihat dahulu dari sisi pemotong atau pemungutnya,” sebut KPP Wajib Pajak Besar Satu melalui akun media sosialnya, Selasa (08/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dalam negeri dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan 2 syarat. Pertama, harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun.

Kedua, dividen dibagi berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk dividen yang diperoleh oleh wajib pajak badan. Namun demikian, tidak terdapat syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan PPh dengan syarat tertentu. Pertama, untuk dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Indonesia.

Kedua, untuk badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek maka dividen yang harus diinvestasikan di wilayah Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Dividen harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika tidak, dividen tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada Pasal 35 dan Pasal 36 PMK 18/2021, terdapat jenis instrumen investasi keuangan dan nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan investasi, mulai dari sukuk, saham, efek berupa aset, deposito, tabungan hingga giro.

Untuk instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan mulai dari investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan