ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 19:45 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi setelah melakukan penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyetorkan PPh atas PHTB-nya wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan penyetorannya ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa kawan pajak untuk mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan PPhTB tersebut ke KPP,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, Fitria menjelaskan terdapat 2 jenis penelitian bukti pemenuhan penyetoran PPh tersebut yakni, penelitian formal dan material. Namun, lanjut Fitria, yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP adalah penelitian formal.

“Jadi, penelitian ini ada 2 nih kawan pajak, yakni penelitian formal dan juga material. Yang diajukan permohonan penelitian formal nih ke KPP,” jelas Fitria.

Adapun sesuai PER-08/2022, penelitian formal tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Penyampaian permohonannya dapat dilakukan baik, secara elektronik maupun datang langsung ke KPP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kendati demikian, diatur bahwa pengajuannya tidak hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Pengajuan permohonan penelitian formal dapat diajukan wajib pajak melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kemudian, jika data yang diteliti dalam penelitian formal telah sesuai maka wajib pajak akan menerima surat keterangan atas penelitian formal yang dilakukan. Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menguraikan terkait hal-hal yang diteliti saat penelitian formal.

“Apa saja sih yang dicek dalam penelitian formal ini? Nama dan NPWP-nya, kode jenis setoran, kode akun pajak, dan juga jumlah yang sudah disetorkan apakah sudah sesuai dengan data yang tertera di DJP,” jelas Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra