KPP PRATAMA CILACAP

DJP Ingatkan Kewajiban Pajak bagi Pengurus Parpol di Daerah, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan Kewajiban Pajak bagi Pengurus Parpol di Daerah, Apa Saja?

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - KPP Pratama Cilacap, Jawa Tengah menggelar penyuluhan yang berfokus pada pembahasan aspek perpajakan bagi anggota dan pengurus partai politik (parpol). Sasaran pesertanya adalah 40 anggota/pengurus parpol di Kabupaten Cilacap yang menerima bantuan keuangan dari pemkab.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Cilacap mencatat, sebanyak 9 parpol yang punya kursi di DPRD mendapat aliran bantuan keuangan senilai Rp2,9 miliar dari pemda. Angka tersebut salah satunya dipakai untuk kegiatan operasional masing-masing parpol di Cilacap. Karenanya, diperlukan pertanggungjawaban administrasi bagi setiap pengurus parpol terkait dengan anggaran yang diterima, termasuk dari aspek perpajakannya.

"Diharapkan masing-masing parpol menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik," ujar Kepala Badan Kesbangpol Cilacap Taryo dilansir pajak.go.id, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lantas apa saja kewajiban perpajakan bagi pengurus parpol di daerah (Dewan Pimpinan Cabang/DPC)? Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat menyampaikan, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung sendiri pajak yang terutang, serta menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah disetor.

"Apabila partai politik berbentuk wajib pajak badan maka harus menyelenggarakan pembukuan," ujar Rakhmat.

Setiap pengurus parpol juga harus menjalankan kewajiban pajak seperti penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 terkait dengan gaji dan honorarium, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) terkait dengan pajak bersifat final. Yang tak kalah penting juga, wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya maksimal akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ditjen Pajak (DJP) secara spesik sempat mengatur perlakuan pajak bagi partai politik dalam Surat Edaran (SE) 26/PJ/1999. Beleid tersebut menegaskan bahwa partai politik merupakan subjek pajak. Parpol juga dikenai PPh apabila memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak seperti jasa giro, bunga simpanan, dan sumber lainnya.

"Parpol wajib memiliki NPWP dalam hal memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan/atau mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak," bunyi poin 6 beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP