ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 15:30 WIB
DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, termasuk nama Dirjen Pajak Suryo Utomo.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Baru-baru ini, DJP menemuan penipuan yang mencatut nama dirjen pajak untuk meminta dana pembangunan.

"#KawanPajak mohon abaikan penipuan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Dirjen Pajak Suryo Utomo," sebut DJP dalam akun media sosial @DitjenPajakRI, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam cuitannya, DJP melampirkan contoh pesan Whatsapp yang yang mengatasnamakan dirjen pajak. Pada unggahan DJP tersebut, penipu bahkan menggunakan nama dan foto Suryo Utomo untuk meyakinkan korbannya.

Dalam pesan yang dikirimkan, tertulis imbauan agar wajib pajak membayarkan dana pembangunan senilai Rp780 juta.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Modus penipuan tersebut dinilai makin marak ketika periode penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Modusnya pun bermacam-macam di antaranya dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak sehingga tidak mengalami kerugian material. Misal, dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

"Dapatkan informasi dari DJP hanya melalui kanal komunikasi resmi DJP," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak