PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunggu 30 Juni untuk Ikut PPS, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:45 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunggu 30 Juni untuk Ikut PPS, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk tidak menunggu hingga 30 Juni 2022 untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan secara elektronik. Berkaca dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing, wajib pajak perlu mewaspadai penumpukan.

“Jangan menunggu akhir-akhir 30 Juni. Kita punya pengalaman tiap tahun, e-filing di akhir-akhir itu [mengalami peningkatan jumlah pengakses],” ujarnya, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

DJP, sambungnya, akan terus memitigasi dari sisi sistem agar tetap lancar saat diakses para wajib pajak. Namun demikian, jika pengakses situs web terlalu banyak, risiko gangguan tetap tidak ada. Kondisi inilah yang perlu diwaspadai wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menyampaikan berulang kali. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021. Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan jika terdapat beberapa hal. Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH. Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH. Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih. Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

“Sebaiknya tidak menunggu [pada akhir periode] karena ketika nanti benar-benar di 30 Juni, sistem kami sudah diperkuat tapi tetep bisa bermasalah. Nah, inilah [akhirnya] kesempatan [PPS] yang seharusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan,” imbuh Hestu.

Seperti diketahui, PPS hanya berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022. Hingga Selasa (31/5/2022) pukul 08.00 WIB, sudah ada 54.991 wajib pajak yang mengikuti PPS. Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods