Ilustrasi. Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.
Suryo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.
"Jadi masih ada 30-an persen. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 11,46 juta SPT hingga 31 Maret 2022, atau naik tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total jumlah SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 11,16 juta SPT di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak badan mencapai 294.250 SPT.
Dengan total wajib pajak orang pribadi wajib SPT sebanyak 17,35 juta, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2022 baru sekitar 66%.
Untuk diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara itu, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022.
Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bisa dikenai denda Rp100.000,00. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.