LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB
DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tata kelola Komite Kepatuhan Wajib Pajak mendorong terwujudnya sinergi antarunit untuk menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Upaya untuk menghindari tumpeng tindih penanganan wajib pajak itu dilakukan melalui harmonisasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

“[Penyusunan DSP4 rekomendasi itu] berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah penyusunan DSP4 rekomendasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat menetapkan DSP4 kolaboratif.

DSP4 kolaboratif itu yang terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

“Dengan demikian, setiap treatment yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4 dan dapat dipantau capaian atas kegiatan tersebut,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Otoritas mengatakan pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu tindak lanjut atas hasil asesmen mandiri Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada area effective risk management.

DJP sendiri telah membangun dan mengembangkan compliance risk management (CRM) sebagai alat manajemen risiko kepatuhan wajib pajak. Beranggotakan pegawai pada level manajemen senior, Komite Kepatuhan Wajib Pajak menyempurnakan proses pengelolaan risiko dengan berperan sebagai pengambil kebijakan atas rekomendasi berdasarkan output CRM.

Komite Kepatuhan Wajib Pajak berada di level Kantor Pusat, Kanwil, dan KPP. Komite merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak yang disusun secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang.

“Rencana kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak disusun segera setelah target penerimaan pajak dalam APBN ditetapkan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja