LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB
DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tata kelola Komite Kepatuhan Wajib Pajak mendorong terwujudnya sinergi antarunit untuk menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Upaya untuk menghindari tumpeng tindih penanganan wajib pajak itu dilakukan melalui harmonisasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

“[Penyusunan DSP4 rekomendasi itu] berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Setelah penyusunan DSP4 rekomendasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat menetapkan DSP4 kolaboratif.

DSP4 kolaboratif itu yang terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

“Dengan demikian, setiap treatment yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4 dan dapat dipantau capaian atas kegiatan tersebut,” imbuh DJP.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Otoritas mengatakan pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu tindak lanjut atas hasil asesmen mandiri Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada area effective risk management.

DJP sendiri telah membangun dan mengembangkan compliance risk management (CRM) sebagai alat manajemen risiko kepatuhan wajib pajak. Beranggotakan pegawai pada level manajemen senior, Komite Kepatuhan Wajib Pajak menyempurnakan proses pengelolaan risiko dengan berperan sebagai pengambil kebijakan atas rekomendasi berdasarkan output CRM.

Komite Kepatuhan Wajib Pajak berada di level Kantor Pusat, Kanwil, dan KPP. Komite merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak yang disusun secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang.

“Rencana kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak disusun segera setelah target penerimaan pajak dalam APBN ditetapkan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini