LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB
DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tata kelola Komite Kepatuhan Wajib Pajak mendorong terwujudnya sinergi antarunit untuk menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Upaya untuk menghindari tumpeng tindih penanganan wajib pajak itu dilakukan melalui harmonisasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

“[Penyusunan DSP4 rekomendasi itu] berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah penyusunan DSP4 rekomendasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat menetapkan DSP4 kolaboratif.

DSP4 kolaboratif itu yang terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

“Dengan demikian, setiap treatment yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4 dan dapat dipantau capaian atas kegiatan tersebut,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas mengatakan pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu tindak lanjut atas hasil asesmen mandiri Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada area effective risk management.

DJP sendiri telah membangun dan mengembangkan compliance risk management (CRM) sebagai alat manajemen risiko kepatuhan wajib pajak. Beranggotakan pegawai pada level manajemen senior, Komite Kepatuhan Wajib Pajak menyempurnakan proses pengelolaan risiko dengan berperan sebagai pengambil kebijakan atas rekomendasi berdasarkan output CRM.

Komite Kepatuhan Wajib Pajak berada di level Kantor Pusat, Kanwil, dan KPP. Komite merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak yang disusun secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang.

“Rencana kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak disusun segera setelah target penerimaan pajak dalam APBN ditetapkan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra