PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB
DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap paslon capres-cawapres yang maju dalam pemilu 2024 memiliki pemahaman yang baik tentang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan capres-cawapres beserta tim kampanyenya perlu memahami perkembangan pajak, baik nasional maupun internasional. Alasannya, pemahaman capres-cawapres tersebut akan menentukan kebijakan pajak Indonesia di masa depan.

"DJP berharap para pasangan capres-cawapres dan timnya memiliki pemahaman yang memadai mengenai update perpajakan nasional dan internasional sehingga nantinya kebijakan pajak di Indonesia akan semakin baik," katanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dwi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat lalu telah memfasilitasi pertemuan antara ketiga tim paslon dengan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Kemenkeu dan Bappenas. Ruang diskusi ini digunakan untuk memberikan pembekalan mengenai APBN dan agenda pembangunan nasional.

Dia pun turut hadir dalam ruang diskusi yang dilaksanakan di kantor KPU beserta perwakilan unit eselon I Kemenkeu lainnya. Pada forum tersebut, Kemenkeu menyampaikan materi tentang tata kelola APBN.

"Materi diskusi yang dibahas dengan Kementerian Keuangan antara lain mengenai postur APBN, termasuk pajak," ujarnya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Materi diskusi tentang APBN tersebut juga yang sejalan dengan tema debat kedua capres-cawapres. Pada debat kedua, tema yang diusung yakni ekonomi—baik itu ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital—, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Debat kedua diagendakan pada 22 Desember 2023. Pada sesi debat ini akan dikhususkan untuk ketiga cawapres.

Sebagai informasi kembali, mayoritas responden (93,8% dari 2.080 responden) survei pajak dan politik DDTCNews menganggap debat capres-cawapres memang perlu secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan responden mengenai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya (95,0% responden menyatakan sangat perlu dan perlu). Hal ini mengingat mayoritas pendapatan negara—yang menjadi pendanaan atas belanja—berasal dari perpajakan.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini