PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB
DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap paslon capres-cawapres yang maju dalam pemilu 2024 memiliki pemahaman yang baik tentang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan capres-cawapres beserta tim kampanyenya perlu memahami perkembangan pajak, baik nasional maupun internasional. Alasannya, pemahaman capres-cawapres tersebut akan menentukan kebijakan pajak Indonesia di masa depan.

"DJP berharap para pasangan capres-cawapres dan timnya memiliki pemahaman yang memadai mengenai update perpajakan nasional dan internasional sehingga nantinya kebijakan pajak di Indonesia akan semakin baik," katanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dwi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat lalu telah memfasilitasi pertemuan antara ketiga tim paslon dengan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Kemenkeu dan Bappenas. Ruang diskusi ini digunakan untuk memberikan pembekalan mengenai APBN dan agenda pembangunan nasional.

Dia pun turut hadir dalam ruang diskusi yang dilaksanakan di kantor KPU beserta perwakilan unit eselon I Kemenkeu lainnya. Pada forum tersebut, Kemenkeu menyampaikan materi tentang tata kelola APBN.

"Materi diskusi yang dibahas dengan Kementerian Keuangan antara lain mengenai postur APBN, termasuk pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Materi diskusi tentang APBN tersebut juga yang sejalan dengan tema debat kedua capres-cawapres. Pada debat kedua, tema yang diusung yakni ekonomi—baik itu ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital—, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Debat kedua diagendakan pada 22 Desember 2023. Pada sesi debat ini akan dikhususkan untuk ketiga cawapres.

Sebagai informasi kembali, mayoritas responden (93,8% dari 2.080 responden) survei pajak dan politik DDTCNews menganggap debat capres-cawapres memang perlu secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan responden mengenai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya (95,0% responden menyatakan sangat perlu dan perlu). Hal ini mengingat mayoritas pendapatan negara—yang menjadi pendanaan atas belanja—berasal dari perpajakan.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?