JAKARTA, DDTCNews – Di tengah waktu yang semakin mepet dengan berakhirnya periode pertama tax amnesty, Ditjen Pajak (DJP) akan segera menerbitkan aturan yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi di luar negeri atau trust. Berita ini mewarnai halaman beberapa media nasional pagi ini, Rabu (21/9).
Aturan ini akan menjadi pedoman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti tax amnesty.
Aturan trust diterbitkan lantaran dua hal, pertama DJP menemukan indikasi adanya celah penghindaran pajak dalam mekanisme trust. Kedua, untuk mengakomodasi pertanyaan wajib pajak atas aset yang diinvestasikan dalam sistem trust, siapa yang akan membayar pajak dan siapa yang berhak mengikuti tax amnesty.
Sistem investment on trust terdiri dari tiga segmen, yaitu settler atau pemilik aset, trustee atau wali dan beneficiary atau penerima manfaat. Dengan aturan baru ini, nantinya yang membayar pajak adalah beneficiary, sedangkan yang bisa mengikuti tax amnesty disesuaikan berdasarkan karakter trust.
Kabar lainnya datang dari kasus gugatan sejumlah pihak atas Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang masih bergulir hingga saat ini. Bagaimana langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyelesaikan persoalan ini? Berikut ringkasan beritanya:
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan uji materi atau judicial review UU Pengampunan Pajak yang diajukan sejumlah kalangan lantaran menurutnya penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat UU tersebut. Mereka hanya memenuhi satu syarat saja yaitu kesamaan di depan hukum. Sementara, tiga syarat lainnya seperti diskriminasi, menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin, dan pelanggaran konstitusional tidak terpenuhi. Dia menegaskan UU ini tidak diskriminatif karena ditujukan bagi seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat membayar pajak.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)memastikan dana repatriasi tax amnesty dari partisipan bisa diinvestasikan untuk ekspansi usaha partisipan itu di dalam negeri, jadi tidak harus dialokasikan pada instrument keuangan atau program infrastruktur yang dicanangkan pemerintah. Namun, dalam hal ini pemerintah diminta memperjelas mekanisme masuknya dana tersebut. Pemanfaatan dana repatriasi untuk ekspansi usaha swasta dalam negeri diyakini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan edaran kepada anggotanya, semua asosiasi dan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty secara serempak pada 27 September 2016. Bahkan Kadin juga menyebarkan edaran tersebut hingga ke daerah-daerah. Keikutsertaan pengusaha ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan uang tebusan dan surat pernyataan harta secara signifikan.
Bursa Efek Indonesia kembali menyiapkan relaksasi tambahan berupa penurunan ekuitas perushaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham seiring dengan akan berakhirnya periode pertama tax amnesty. Relaksasi tersebut hanya akan berlaku selama tax amnesty berjalan hingga 31 Maret 2017. Bagi calon emiten yang akan melakukan IPO diberikan keringanan sebesar 25%. BEI juga berencana memberikan stimulus bagi oerusahaan yang ingin IPO dalam bentuk diskon biaya pencatatan saham sebesar 50%.
Meski Ditjen Pajak memutuskan untuk menunda pelaporan data para pemegang kartu kredit oleh perbankan ternyata para nasabah bank terlajur resah, akibatnya mereka cenderung menghindari transaksi pembayaran dengan kartu kredit dan lebih memilih memakai kartu debit. Buktinya, transaksi di Juli 2016 tercatat 24.44 juta atau turun dari Juni 2016 yang mencapai 25,47%. Dari sisi nilai transaksi, pada Juli 2016 mencapai Rp21,26 triliun, turun dari Juni 2016 yang berkisar Rp23,93 triliun.
Pemerintah akan membenahi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di antara semua kementerian yang terkait dengan Ditjen Bea dan Cukai guna memenuhi permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan dwelling time bisa dipersingkat menjadi 3 hari. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diminta untuk melakukan perbaikan peralatan dan memaksimalkan penggunaan peralatan crane ganda.
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati nilai subsidi energi tahun 2017 sebesar Rp75,08 triliun atau lebih rendah Rp17,13 triliun dari usulan pemerintah dalam nota keuangan dan RAPBN 2017 yang dipatok sebesar Rp92,21 triliun. Akibatnya hampir semua jenis subsidi yang diusulkan pemerintah dipangkas. Misalnya, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) yang hanya disepakati Rp30,1 triliun dari semula Rp42,31 triliun.
Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mengoptimalkan potensi pendapatan dari pelabuhan dan bandara dengan mencari investor yang mampu menggenjot performa kedua fasilitas ini. Saat ini, PT Pelabuhan Indonesia II tengah mengkaji lebih dalam untuk masuk ke Pelabuhan Batam. Sementara itu, BP Batam juga berambisi mengembangkan Bandara Internasional Hang Nadim menjadi aerotropolis. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.