BERITA PAJAK HARI INI

DJP Godog Aturan Khusus Trust dalam Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 09:31 WIB
DJP Godog Aturan Khusus Trust dalam Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah waktu yang semakin mepet dengan berakhirnya periode pertama tax amnesty, Ditjen Pajak (DJP) akan segera menerbitkan aturan yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi di luar negeri atau trust. Berita ini mewarnai halaman beberapa media nasional pagi ini, Rabu (21/9).

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti tax amnesty.

Aturan trust diterbitkan lantaran dua hal, pertama DJP menemukan indikasi adanya celah penghindaran pajak dalam mekanisme trust. Kedua, untuk mengakomodasi pertanyaan wajib pajak atas aset yang diinvestasikan dalam sistem trust, siapa yang akan membayar pajak dan siapa yang berhak mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sistem investment on trust terdiri dari tiga segmen, yaitu settler atau pemilik aset, trustee atau wali dan beneficiary atau penerima manfaat. Dengan aturan baru ini, nantinya yang membayar pajak adalah beneficiary, sedangkan yang bisa mengikuti tax amnesty disesuaikan berdasarkan karakter trust.

Kabar lainnya datang dari kasus gugatan sejumlah pihak atas Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang masih bergulir hingga saat ini. Bagaimana langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyelesaikan persoalan ini? Berikut ringkasan beritanya:

  • UU Tax Amnesty Tidak Diskriminatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan uji materi atau judicial review UU Pengampunan Pajak yang diajukan sejumlah kalangan lantaran menurutnya penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat UU tersebut. Mereka hanya memenuhi satu syarat saja yaitu kesamaan di depan hukum. Sementara, tiga syarat lainnya seperti diskriminasi, menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin, dan pelanggaran konstitusional tidak terpenuhi. Dia menegaskan UU ini tidak diskriminatif karena ditujukan bagi seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat membayar pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Dana Repatriasi Dorong Ekspansi Usaha Dalam Negeri

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)memastikan dana repatriasi tax amnesty dari partisipan bisa diinvestasikan untuk ekspansi usaha partisipan itu di dalam negeri, jadi tidak harus dialokasikan pada instrument keuangan atau program infrastruktur yang dicanangkan pemerintah. Namun, dalam hal ini pemerintah diminta memperjelas mekanisme masuknya dana tersebut. Pemanfaatan dana repatriasi untuk ekspansi usaha swasta dalam negeri diyakini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

  • Edaran Untuk Mengikuti Tax Amnesty Disebar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan edaran kepada anggotanya, semua asosiasi dan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty secara serempak pada 27 September 2016. Bahkan Kadin juga menyebarkan edaran tersebut hingga ke daerah-daerah. Keikutsertaan pengusaha ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan uang tebusan dan surat pernyataan harta secara signifikan.

  • Relaksasi Lagi Demi Repatriasi

Bursa Efek Indonesia kembali menyiapkan relaksasi tambahan berupa penurunan ekuitas perushaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham seiring dengan akan berakhirnya periode pertama tax amnesty. Relaksasi tersebut hanya akan berlaku selama tax amnesty berjalan hingga 31 Maret 2017. Bagi calon emiten yang akan melakukan IPO diberikan keringanan sebesar 25%. BEI juga berencana memberikan stimulus bagi oerusahaan yang ingin IPO dalam bentuk diskon biaya pencatatan saham sebesar 50%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Nasabah Khawatir Pajak, Transaksi Kartu kredit Turun

Meski Ditjen Pajak memutuskan untuk menunda pelaporan data para pemegang kartu kredit oleh perbankan ternyata para nasabah bank terlajur resah, akibatnya mereka cenderung menghindari transaksi pembayaran dengan kartu kredit dan lebih memilih memakai kartu debit. Buktinya, transaksi di Juli 2016 tercatat 24.44 juta atau turun dari Juni 2016 yang mencapai 25,47%. Dari sisi nilai transaksi, pada Juli 2016 mencapai Rp21,26 triliun, turun dari Juni 2016 yang berkisar Rp23,93 triliun.

  • Pemerintah Sinkronkan Waktu Inap di Pelabuhan

Pemerintah akan membenahi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di antara semua kementerian yang terkait dengan Ditjen Bea dan Cukai guna memenuhi permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan dwelling time bisa dipersingkat menjadi 3 hari. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diminta untuk melakukan perbaikan peralatan dan memaksimalkan penggunaan peralatan crane ganda.

  • Subsidi Energi 2017 Dipangkas Rp17 Triliun

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati nilai subsidi energi tahun 2017 sebesar Rp75,08 triliun atau lebih rendah Rp17,13 triliun dari usulan pemerintah dalam nota keuangan dan RAPBN 2017 yang dipatok sebesar Rp92,21 triliun. Akibatnya hampir semua jenis subsidi yang diusulkan pemerintah dipangkas. Misalnya, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) yang hanya disepakati Rp30,1 triliun dari semula Rp42,31 triliun.

  • Dicari Investor Pelabuhan dan Bandara di Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mengoptimalkan potensi pendapatan dari pelabuhan dan bandara dengan mencari investor yang mampu menggenjot performa kedua fasilitas ini. Saat ini, PT Pelabuhan Indonesia II tengah mengkaji lebih dalam untuk masuk ke Pelabuhan Batam. Sementara itu, BP Batam juga berambisi mengembangkan Bandara Internasional Hang Nadim menjadi aerotropolis. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru