KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

DJP Gencar Telepon WP, Penunggak Mulai Lunasi Utang Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 15:00 WIB
DJP Gencar Telepon WP, Penunggak Mulai Lunasi Utang Pajaknya

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kegiatan outbond call atau penyampaian informasi oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak melalui sambungan telepon, menuai hasil positif. Kegiatan ini dimanfaatkan DJP, salah satunya, untuk menagih utang pajak kepada wajib pajak.

Hasilnya, pada Januari 2022 KPP Pratama Denpasar Barat di Bali mulai kedatangan wajib pajak yang melunasi utang pajaknya. Salah satu wajib pajak yang datang langsung untuk membayarkan utangnya adalah wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan eceran makanan dan minuman. Nilai utang pajak yang dibayarkan sejumlah Rp100 juta.

Juru Sita KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan outbond call penagihan memang rutin dilakukan otoritas untuk mengingatkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Wajib pajak memiliki inisiatif yang baik untuk membayar utang pajaknya, sehingga saya bantu beliau untuk membuat billing sehingga nantinya dapat segera dibayarkan oleh wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari siaran pers DJP, Senin (31/1/2022).

Dwi juga menambahkan kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus upaya meningkatkan penerimaan KPP Pratama Denpasar Barat di awal tahun. Otoritas berharap agar wajib pajak dapat bekerja sama dan memiliki inisiatif yang baik untuk melunasi utang pajaknya.

"Wajib pajak juga agar selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Dwi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Diberitakan sebelumnya, DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat. Hal ini dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP.

Outbound call hanya dilakukan melalui nomor 1500200 oleh Kring Pajak. Dengan demikian, wajib pajak diminta berhati-hati jika menerima telepon yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak bisa melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau KPP Terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?