KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

DJP Gencar Telepon WP, Penunggak Mulai Lunasi Utang Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 15:00 WIB
DJP Gencar Telepon WP, Penunggak Mulai Lunasi Utang Pajaknya

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kegiatan outbond call atau penyampaian informasi oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak melalui sambungan telepon, menuai hasil positif. Kegiatan ini dimanfaatkan DJP, salah satunya, untuk menagih utang pajak kepada wajib pajak.

Hasilnya, pada Januari 2022 KPP Pratama Denpasar Barat di Bali mulai kedatangan wajib pajak yang melunasi utang pajaknya. Salah satu wajib pajak yang datang langsung untuk membayarkan utangnya adalah wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan eceran makanan dan minuman. Nilai utang pajak yang dibayarkan sejumlah Rp100 juta.

Juru Sita KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan outbond call penagihan memang rutin dilakukan otoritas untuk mengingatkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Wajib pajak memiliki inisiatif yang baik untuk membayar utang pajaknya, sehingga saya bantu beliau untuk membuat billing sehingga nantinya dapat segera dibayarkan oleh wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari siaran pers DJP, Senin (31/1/2022).

Dwi juga menambahkan kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus upaya meningkatkan penerimaan KPP Pratama Denpasar Barat di awal tahun. Otoritas berharap agar wajib pajak dapat bekerja sama dan memiliki inisiatif yang baik untuk melunasi utang pajaknya.

"Wajib pajak juga agar selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Dwi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Diberitakan sebelumnya, DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat. Hal ini dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP.

Outbound call hanya dilakukan melalui nomor 1500200 oleh Kring Pajak. Dengan demikian, wajib pajak diminta berhati-hati jika menerima telepon yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak bisa melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau KPP Terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan