LOMBA MENULIS

DJP Gelar Lomba Menulis Soal Pajak, Hadiahnya Sampai Rp 49 Juta

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 17:15 WIB
DJP Gelar Lomba Menulis Soal Pajak, Hadiahnya Sampai Rp 49 Juta

Lomba menulis artikel pajak dengan tema Pajak dan Stabilitas Ekonomi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar lomba menulis dengan tema Pajak dan Stabilitas Ekonomi. Lomba menulis yang digelar ini bersifat terbuka untuk umum dengan total hadiah senilai Rp49 juta.

Untuk mengikuti lomba ini, peserta yang dimaksud haruslah warga negara Indonesia (WNI), bukan kelompok, dan memiliki KTP atau identitas resmi lainnya. Peserta juga harus mengikuti akun media sosial resmi DJP.

"Peserta wajib mengikuti akun Instagram @ditjenpajakri dan salah satu akun media sosial resmi DJP lainnya (Tiktok @ditjenpajakri, Twitter @ditjenpajakri, atau Youtube @ditjenpajakri) dibuktikan dengan tangkapan layar," tulis DJP dalam pengumuman, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya tulis untuk dilombakan. Peserta juga harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id/lma-pajak-2023.

Lomba menulis kali ini terbagi dalam 2 kategori, yaitu lomba artikel bahasa Indonesia dan artikel bahasa Inggris. Artikel yang dikirimkan haruslah hasil karya sendiri dan bukan terjemahan, saduran, ataupun rangkuman.

Artikel yang diikutsertakan dalam lomba harus belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis. Artikel yang dilombakan juga harus belum pernah dipublikasikan di media cetak, daring, atau blog/situs web sebelum pengumuman ini dipublikasikan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Artikel harus dipublikasikan di media cetak, daring, atau blog/situs web serta harus bersifat netral, informatif, dan tidak bermuatan SARA atau politik. Artikel yang dikirimkan harus berbentuk opini dengan panjang tulisan 700 hingga 1.000 kata.

Artikel yang diikutsertakan dalam lomba ini harus dipublikasikan pada 29 Mei hingga 28 Juni 2023. Peserta juga harus mendaftarkan diri paling lambat pada 28 Juni 2023. Pemenang akan diumumkan oleh DJP pada 12 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN