LOMBA MENULIS

DJP Gelar Lomba Menulis Soal Pajak, Hadiahnya Sampai Rp 49 Juta

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 17:15 WIB
DJP Gelar Lomba Menulis Soal Pajak, Hadiahnya Sampai Rp 49 Juta

Lomba menulis artikel pajak dengan tema Pajak dan Stabilitas Ekonomi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar lomba menulis dengan tema Pajak dan Stabilitas Ekonomi. Lomba menulis yang digelar ini bersifat terbuka untuk umum dengan total hadiah senilai Rp49 juta.

Untuk mengikuti lomba ini, peserta yang dimaksud haruslah warga negara Indonesia (WNI), bukan kelompok, dan memiliki KTP atau identitas resmi lainnya. Peserta juga harus mengikuti akun media sosial resmi DJP.

"Peserta wajib mengikuti akun Instagram @ditjenpajakri dan salah satu akun media sosial resmi DJP lainnya (Tiktok @ditjenpajakri, Twitter @ditjenpajakri, atau Youtube @ditjenpajakri) dibuktikan dengan tangkapan layar," tulis DJP dalam pengumuman, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya tulis untuk dilombakan. Peserta juga harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id/lma-pajak-2023.

Lomba menulis kali ini terbagi dalam 2 kategori, yaitu lomba artikel bahasa Indonesia dan artikel bahasa Inggris. Artikel yang dikirimkan haruslah hasil karya sendiri dan bukan terjemahan, saduran, ataupun rangkuman.

Artikel yang diikutsertakan dalam lomba harus belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis. Artikel yang dilombakan juga harus belum pernah dipublikasikan di media cetak, daring, atau blog/situs web sebelum pengumuman ini dipublikasikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Artikel harus dipublikasikan di media cetak, daring, atau blog/situs web serta harus bersifat netral, informatif, dan tidak bermuatan SARA atau politik. Artikel yang dikirimkan harus berbentuk opini dengan panjang tulisan 700 hingga 1.000 kata.

Artikel yang diikutsertakan dalam lomba ini harus dipublikasikan pada 29 Mei hingga 28 Juni 2023. Peserta juga harus mendaftarkan diri paling lambat pada 28 Juni 2023. Pemenang akan diumumkan oleh DJP pada 12 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?