LOMBA MENULIS

DJP Gelar Lomba Menulis Soal Pajak, Hadiahnya Sampai Rp 49 Juta

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 17:15 WIB
DJP Gelar Lomba Menulis Soal Pajak, Hadiahnya Sampai Rp 49 Juta

Lomba menulis artikel pajak dengan tema Pajak dan Stabilitas Ekonomi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar lomba menulis dengan tema Pajak dan Stabilitas Ekonomi. Lomba menulis yang digelar ini bersifat terbuka untuk umum dengan total hadiah senilai Rp49 juta.

Untuk mengikuti lomba ini, peserta yang dimaksud haruslah warga negara Indonesia (WNI), bukan kelompok, dan memiliki KTP atau identitas resmi lainnya. Peserta juga harus mengikuti akun media sosial resmi DJP.

"Peserta wajib mengikuti akun Instagram @ditjenpajakri dan salah satu akun media sosial resmi DJP lainnya (Tiktok @ditjenpajakri, Twitter @ditjenpajakri, atau Youtube @ditjenpajakri) dibuktikan dengan tangkapan layar," tulis DJP dalam pengumuman, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya tulis untuk dilombakan. Peserta juga harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id/lma-pajak-2023.

Lomba menulis kali ini terbagi dalam 2 kategori, yaitu lomba artikel bahasa Indonesia dan artikel bahasa Inggris. Artikel yang dikirimkan haruslah hasil karya sendiri dan bukan terjemahan, saduran, ataupun rangkuman.

Artikel yang diikutsertakan dalam lomba harus belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis. Artikel yang dilombakan juga harus belum pernah dipublikasikan di media cetak, daring, atau blog/situs web sebelum pengumuman ini dipublikasikan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Artikel harus dipublikasikan di media cetak, daring, atau blog/situs web serta harus bersifat netral, informatif, dan tidak bermuatan SARA atau politik. Artikel yang dikirimkan harus berbentuk opini dengan panjang tulisan 700 hingga 1.000 kata.

Artikel yang diikutsertakan dalam lomba ini harus dipublikasikan pada 29 Mei hingga 28 Juni 2023. Peserta juga harus mendaftarkan diri paling lambat pada 28 Juni 2023. Pemenang akan diumumkan oleh DJP pada 12 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi