HARI PAJAK 2022

DJP Gelar Lomba Menulis Artikel Pajak, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:45 WIB
DJP Gelar Lomba Menulis Artikel Pajak, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memeriahkan puncak kegiatan Hari Pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) menggelar lomba menulis artikel pajak.

Lomba dengan tema Pajak Pulihkan Ekonomi tersebut terbuka untuk umum. Syaratnya, individu warga negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas resmi lainnya.

Artikel berbentuk opini dengan panjang tulisan 700—1.000 kata. Artikel ditulis dalam format .doc atau .docx. Naskah harus sudah diterima panitia melalui email [email protected] paling lambat 30 Juni 2022. Naskah dikirim dalam bentuk file zip atau rar beserta hasil scan atau foto kartu identitas diri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peserta lomba akan memperebutkan hadiah sebagai berikut:

  • Juara I: uang Rp5 juta.
  • Juara II: uang Rp3 juta.
  • Juara III: uang Rp2 juta.
  • Sebanyak 5 juara harapan: masing-masing uang Rp1 juta.

Artikel harus merupakan asli karya sendiri (orisinal) yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Artikel tidak/belum pernah dipublikasikan di halaman media cetak, media online, media sosial, dan/atau media publikasi lainnya.

Pengumuman hasil lomba akan dilakukan pada 11 Juli 2022. Semua artikel yang masuk menjadi miliki DJP. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai lomba dan pendaftaran, Anda dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/lma-pajak-2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan