HARI PAJAK 14 JULI

DJP Gelar Bedah Buku Biarkan Zakat dan Pajak Berbeda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Juli 2020 | 17:33 WIB
DJP Gelar Bedah Buku Biarkan Zakat dan Pajak Berbeda

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak 14 Juli, Ditjen Pajak (DJP) menggelar acara bedah buku pada awal pekan depan.

Buku yang akan dibedah berjudul “Biarkan Zakat dan Pajak Berbeda”. Buku yang ditulis oleh Eko Novianto ini mencoba memberi gagasan tentang perbedaan zakat dan pajak sekaligus memberi jalan keluar atas polemik antar keduanya

“Sebuah buku yang mencoba memberi gagasan tentang perbedaan zakat dan pajak yang memberikan jalan keluar bahwa tujuan utama keduanya adalah kesejahteraan masyarakat,” demikian informasi yang diunggah DJP dalam Instagram, seperti dikutip pada Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Ulas soal Coretax, STIAMI Adakan Seminar Nasional Hari Pajak 2024

Berbeda dengan bedah buku biasanya yang diadakan secara tatap muka langsung, kali ini, acara diadakan melalui aplikasi Zoom dengan Zoom ID 999.009.9091. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Senin, 6 Juli 2020 mulai pukul 09.00 WIB.

Sang penulis akan hadir langsung dalam acara ini. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti acara yang ini bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui link s.id/bedahbukudjp1. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum.

Kuota peserta yang dapat mengikuti agenda ini bersifat terbatas. Jika Anda terlambat mendaftar (karena kuota penuh). DJP berencana akan mengadakan bedah buku seri II. Selain itu, panitia akan menyediakan e-Certificate bagi peserta bedah buku.

Baca Juga:
Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

“Akan ada e-Certificate bagi peserta! Dan ingat, kuota terbatas! Segera daftar ya!” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:30 WIB HARI PAJAK 2024

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:00 WIB HARI PAJAK 2024

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?