PENERIMAAN PAJAK 2019

DJP Fokus Garap 3 Area Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 16:01 WIB
DJP Fokus Garap 3 Area Ini

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memfokuskan strategi pada tiga area kerja untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Apalagi, target penerimaan pada tahun politik ini dipatok tumbuh sekitar 20% dari realisasi tahun lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketiga area tersebut berhubungan erat dengan proses bisnis. Dengan demikian, otoritas berharap akan ada peningkatan kepatuhan dari wajib pajak.

“Untuk DJP, pada intinya kita bekerja di tiga area, yaitu penguatan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Pada area pelayanan, lanjut Hestu, otoritas pajak akan berkutat pada tiga kegiatan, yakni pertama, simplifikasi registrasi wajib pajak baru dan perluasan tempat pemberian pelayanan. Kedua, kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan restitusi. Ketiga, perluasan cakupan layanan e-filing.

Dalam area penegakan hukum, DJP berkomitmen untuk menjalankan law enforcement secara berkeadilan. Otoritas akan meningkatkan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola yang ada di dalamnya.

Sementara itu, untuk area pengawasan kepatuhan, DJP akan mengoptimalkan penggunaan data automatic exchange of information (AEoI) dan akses informasi keuangan secara penuh. Sejalan dengan hal tersebut, otoritas akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan pascaimplementasi tax amnesty.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

“Kami juga akan menangani UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] secara end-to end melalui pendekatan Business Development Services (BDS),” terang Hestu.

Selain itu, masih dalam area pengawasan kepatuhan, DJP akan meningkatkan sinergitas program antara DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Otoritas juga akan melakukan pembenahan basis data perpajakan dan perbaikan sistem pengelolaan wajib pajak berbasis data yang akurat.

“Sehingga dapat memimalkan sengketa di masa depan. Kami akan menguatkan penerapan pengawasan wajib pajak berbasis risiko melalui compliance risk management (CRM),” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru