PENERIMAAN PAJAK 2019

DJP Fokus Garap 3 Area Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 16:01 WIB
DJP Fokus Garap 3 Area Ini

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memfokuskan strategi pada tiga area kerja untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Apalagi, target penerimaan pada tahun politik ini dipatok tumbuh sekitar 20% dari realisasi tahun lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketiga area tersebut berhubungan erat dengan proses bisnis. Dengan demikian, otoritas berharap akan ada peningkatan kepatuhan dari wajib pajak.

“Untuk DJP, pada intinya kita bekerja di tiga area, yaitu penguatan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada area pelayanan, lanjut Hestu, otoritas pajak akan berkutat pada tiga kegiatan, yakni pertama, simplifikasi registrasi wajib pajak baru dan perluasan tempat pemberian pelayanan. Kedua, kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan restitusi. Ketiga, perluasan cakupan layanan e-filing.

Dalam area penegakan hukum, DJP berkomitmen untuk menjalankan law enforcement secara berkeadilan. Otoritas akan meningkatkan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola yang ada di dalamnya.

Sementara itu, untuk area pengawasan kepatuhan, DJP akan mengoptimalkan penggunaan data automatic exchange of information (AEoI) dan akses informasi keuangan secara penuh. Sejalan dengan hal tersebut, otoritas akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan pascaimplementasi tax amnesty.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Kami juga akan menangani UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] secara end-to end melalui pendekatan Business Development Services (BDS),” terang Hestu.

Selain itu, masih dalam area pengawasan kepatuhan, DJP akan meningkatkan sinergitas program antara DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Otoritas juga akan melakukan pembenahan basis data perpajakan dan perbaikan sistem pengelolaan wajib pajak berbasis data yang akurat.

“Sehingga dapat memimalkan sengketa di masa depan. Kami akan menguatkan penerapan pengawasan wajib pajak berbasis risiko melalui compliance risk management (CRM),” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN