Kasubdit Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak (DJP) Wahyu Santosa saat memaparkan materi dalam Workshop Pasar Modal Road to IPO. (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak perseroan terbuka yang memanfaatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah dari tarif umum terus bertambah dari tahun ke tahun.
Kasubdit Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak (DJP) Wahyu Santosa memaparkan ada 163 wajib pajak yang telah mendapatkan tarif PPh badan lebih rendah dari tarif umum pada 2019. Jumlah ini meningkat dari posisi pada 2017 sebanyak 150 wajib pajak badan.
“Jumlah emiten yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan tarif PPh badan semakin banyak, 2019 ada 163. Waktu itu diskonnya 5% lebih rendah dari tarif umum 25%. Jadi, [tarif] sebesar 20% saja,” ujar Wahyu, Kamis (27/8/2020).
Kendati demikian, persentase jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan terhadap total perusahaan masuk bursa tercatat turun.
Pada 2017, hanya 26,5% atau 150 dari 566 wajib pajak badan masuk bursa yang telah memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan. Pada 2019, hanya 24,4% atau 163 dari 668 wajib pajak badan masuk bursa yang telah memanfaatkan fasilitas.
Di sisi lain, nilai belanja perpajakan atau tax expenditure yang timbul akibat pemberian pengurangan tarif PPh badan kepada wajib pajak masuk bursa ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2016, belanja perpajakan akibat pengurangan tarif PPh badan bagi perseroan terbuka mencapai Rp7,07 triliun. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp7,59 triliun. Pada 2019, kembali naik menjadi Rp9,56 triliun. Hal ini tidak terlepas dari faktor semakin bertambahnya jumlah wajib pajak badan masuk bursa yang memenuhi syarat.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 2/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020 yang mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan masuk bursa agar bisa mendapatkan fasilitas tarif PPh badan sebesar 19% pada 2020—2021 serta sebesar 17% pada 2022 dan seterusnya, pemerintah telah mengatur fasilitas ini melalui PP No. 56/2015 yang mengubah PP No. 77/2013.
Kala itu, wajib pajak bisa mendapatkan tarif 5% lebih rendah dari yang berlaku umum – yakni menjadi 20% – apabila telah memenuhi beberapa syarat, yakni paling sedikit 40% sahamnya harus diperdagangkan di bursa efek.
Kemudian, syarat selanjutnya adalah saham yang dijual tersebut harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Seluruh ketentuan ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.