PASAR MODAL

DJP Dorong Wajib Pajak Badan di 15 KPP Madya Segera IPO

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:22 WIB
DJP Dorong Wajib Pajak Badan di 15 KPP Madya Segera IPO

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengundang wajib pajak badan yang tersebar di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam workshop bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan initial public offering (IPO).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak badan yang diundang pada hari ini merupakan wajib pajak terpilih yang memiliki modalitas yang kuat untuk melakukan IPO.

“Kami lihat profil dari wajib pajak untuk hari ini ikut workshop roadshow to IPO. Kami dari DJP dan BEI sudah ada komitmen untuk saling dukung tugas dan fungsi masing-masing. DJP mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal,” ujar Hestu, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Tahun ini, BEI menargetkan jumlah perusahaan baru yang go public mencapai 57 perusahaan. Sejak awal tahun hingga hari ini, BEI mencatat sudah terdapat 36 perusahaan yang IPO. Kemudian, terdapat 12 perusahaan yang sudah masuk pipeline dan sedang dalam proses IPO.

Yoga menjabarkan manfaat dari sisi perpajakan yang didapatkan perusahaan bila menjadi perusahaan terbuka. Manfaat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang sudah diundangkan dalam UU No. 2/2020.

Berdasarkan ketentuan dalam payung hukum tersebut, wajib pajak badan yang masuk bursa dan telah memenuhi syarat tertentu bisa mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum. Artinya, mereka mendapat tarif 19% pada 2020—2021 dan 17% pada 2022.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

“Ini bentuk dukungan kami dari pemerintah untuk mengembangkan pasar modal. Kami harap selain manfaat IPO, manfaat pula dari sisi pajak juga bisa menambah appetite perusahaan untuk melakukan IPO,” imbuh Hestu.

Lewat workshop ini, DJP berharap ke depan tidak hanya perusahaan besar dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta saja yang mencatatkan sahamnya di bursa efek.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan perusahaan tidak perlu menunggu memiliki aset atau omzet yang besar untuk go public. Pasalnya, dana yang terkumpul lewat IPO bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus membantu ekspansi usaha.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

IPO, sambungnya, juga akan meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik. Hal ini dikarenakan dengan go public maka perusahaan harus dijalankan secara akuntabel dan transparan.

“Bila sudah tercatat di bursa, perusahaan Anda akan dapat guidance dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Self Regulatory Organization (SRO). Perusahaan juga akan dapat feedback dari stakeholder sehingga usaha Anda bisa tumbuh dalam environment yang kondusif,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020, syarat yang harus dipenuhi perseroan terbuka untuk mendapatkan tarif 3% lebih rendah, salah satunya adalah saham yang dilepas di bursa efek harus dimiliki oleh 300 pihak atau lebih.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kemudian, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak badan dengan menyampaikan laporan kepada DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini