PASAR MODAL

DJP Dorong Wajib Pajak Badan di 15 KPP Madya Segera IPO

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:22 WIB
DJP Dorong Wajib Pajak Badan di 15 KPP Madya Segera IPO

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengundang wajib pajak badan yang tersebar di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam workshop bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan initial public offering (IPO).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak badan yang diundang pada hari ini merupakan wajib pajak terpilih yang memiliki modalitas yang kuat untuk melakukan IPO.

“Kami lihat profil dari wajib pajak untuk hari ini ikut workshop roadshow to IPO. Kami dari DJP dan BEI sudah ada komitmen untuk saling dukung tugas dan fungsi masing-masing. DJP mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal,” ujar Hestu, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tahun ini, BEI menargetkan jumlah perusahaan baru yang go public mencapai 57 perusahaan. Sejak awal tahun hingga hari ini, BEI mencatat sudah terdapat 36 perusahaan yang IPO. Kemudian, terdapat 12 perusahaan yang sudah masuk pipeline dan sedang dalam proses IPO.

Yoga menjabarkan manfaat dari sisi perpajakan yang didapatkan perusahaan bila menjadi perusahaan terbuka. Manfaat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang sudah diundangkan dalam UU No. 2/2020.

Berdasarkan ketentuan dalam payung hukum tersebut, wajib pajak badan yang masuk bursa dan telah memenuhi syarat tertentu bisa mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum. Artinya, mereka mendapat tarif 19% pada 2020—2021 dan 17% pada 2022.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Ini bentuk dukungan kami dari pemerintah untuk mengembangkan pasar modal. Kami harap selain manfaat IPO, manfaat pula dari sisi pajak juga bisa menambah appetite perusahaan untuk melakukan IPO,” imbuh Hestu.

Lewat workshop ini, DJP berharap ke depan tidak hanya perusahaan besar dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta saja yang mencatatkan sahamnya di bursa efek.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan perusahaan tidak perlu menunggu memiliki aset atau omzet yang besar untuk go public. Pasalnya, dana yang terkumpul lewat IPO bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus membantu ekspansi usaha.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

IPO, sambungnya, juga akan meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik. Hal ini dikarenakan dengan go public maka perusahaan harus dijalankan secara akuntabel dan transparan.

“Bila sudah tercatat di bursa, perusahaan Anda akan dapat guidance dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Self Regulatory Organization (SRO). Perusahaan juga akan dapat feedback dari stakeholder sehingga usaha Anda bisa tumbuh dalam environment yang kondusif,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020, syarat yang harus dipenuhi perseroan terbuka untuk mendapatkan tarif 3% lebih rendah, salah satunya adalah saham yang dilepas di bursa efek harus dimiliki oleh 300 pihak atau lebih.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak badan dengan menyampaikan laporan kepada DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja