Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak berlaku surut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 secara otomatis bisa mendapatkan tambahan insentif diskon menjadi 50%.
Namun, Hestu mengatakan kebijakan yang tertuang dalam PMK 110/2020 ini tidak berlaku surut karena mulai berlaku untuk masa pajak Juli 2020. Simak artikel ‘PMK 110/2020 Terbit, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Otomatis’.
“Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% itu berlaku mulai masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25," katanya, Senin (24/8/2020).
Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Hal ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya, PMK 86/2020.
Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak yang lain, diskon angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
"Jadi tidak berlaku surut,” tegas Hestu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Langkah yang bijak diambil oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak agar tidak dianggap mencari keuntungan disaat pandemi