INSENTIF PAJAK

DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Dianggap Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 12:04 WIB
DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Dianggap Tepat Sasaran

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dinilai menjadi kebijakan yang tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Pasalnya, berdasarkan survei pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilakukan otoritas, ada kecenderungan akan dimanfaatkannya stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

“Oleh karena itu, kebijakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggap merupakan kebijakan yang tepat sasaran,” tulis DJP, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berdasarkan survei PEN menunjukkan 85% responden mengalami penurunan penjualan. Laba usaha sebesar 87% responden juga mengalami penurunan. Sebanyak 30% responden menyatakan arus kas usaha untuk tiga bulan ke depan tidak cukup untuk menutup biaya usaha. Hanya 6 dari 10 pengusaha yang dapat bertahan untuk 3 bulan mendatang.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini diberikan untuk 1.013 wajib pajak bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dan kawasan berikat. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020.

Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2020. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus angsuran sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 secara otomatis.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Jika wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan selama masa pemberian insentif, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan.

Melalui penambahan diskon insentif ini, diharapkan akan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan. Dengan demikian, insentif ini dapat membantu meringankan manajemen arus kas serta memulihkan perekonomian nasional selama masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, hingga 19 Agustus 2020, pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai Rp6,03 triliun atau 41,9% dari alokasi senilai Rp14,4 triliun. Angka ini, menurut DJP, belum maksimal karena stimulus pajak dianggap belum menjadi prioritas.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Padahal, dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak akan lebih diringankan dalam manajemen arus kas. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, pajak yang dibayar oleh wajib pajak tiap bulan akan menjadi setengah dari angsuran tahun sebelumnya,” imbuh DJP.

Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tersebut bisa bersumber dari alokasi anggaran yang belum memiliki DIPA senilai Rp50,6 triliun. Selain itu, anggaran juga bisa juga berasal dari fasilitas pajak lain yang tidak banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP