INSENTIF PAJAK

DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Dianggap Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 12:04 WIB
DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Dianggap Tepat Sasaran

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dinilai menjadi kebijakan yang tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Pasalnya, berdasarkan survei pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilakukan otoritas, ada kecenderungan akan dimanfaatkannya stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

“Oleh karena itu, kebijakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggap merupakan kebijakan yang tepat sasaran,” tulis DJP, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan survei PEN menunjukkan 85% responden mengalami penurunan penjualan. Laba usaha sebesar 87% responden juga mengalami penurunan. Sebanyak 30% responden menyatakan arus kas usaha untuk tiga bulan ke depan tidak cukup untuk menutup biaya usaha. Hanya 6 dari 10 pengusaha yang dapat bertahan untuk 3 bulan mendatang.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini diberikan untuk 1.013 wajib pajak bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dan kawasan berikat. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020.

Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2020. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus angsuran sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 secara otomatis.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Jika wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan selama masa pemberian insentif, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan.

Melalui penambahan diskon insentif ini, diharapkan akan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan. Dengan demikian, insentif ini dapat membantu meringankan manajemen arus kas serta memulihkan perekonomian nasional selama masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, hingga 19 Agustus 2020, pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai Rp6,03 triliun atau 41,9% dari alokasi senilai Rp14,4 triliun. Angka ini, menurut DJP, belum maksimal karena stimulus pajak dianggap belum menjadi prioritas.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Padahal, dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak akan lebih diringankan dalam manajemen arus kas. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, pajak yang dibayar oleh wajib pajak tiap bulan akan menjadi setengah dari angsuran tahun sebelumnya,” imbuh DJP.

Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tersebut bisa bersumber dari alokasi anggaran yang belum memiliki DIPA senilai Rp50,6 triliun. Selain itu, anggaran juga bisa juga berasal dari fasilitas pajak lain yang tidak banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak