KPP PRATAMA PANGKALAN KERINCI

DJP dan Pemda Soroti Kepatuhan Pengusaha Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 16:00 WIB
DJP dan Pemda Soroti Kepatuhan Pengusaha Sarang Burung Walet

Ilustrasi.

SIAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura, KPP Pratama Pangkalan Kerinci, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak menggelar kegiatan edukasi perpajakan kepada para pengusaha sarang burung walet.

Kegiatan tersebut dilakukan mengingat masih banyak para pengusaha sarang burung walet, khususnya di Kampung Penyengat, Sungai Apit yang awam terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik di pusat maupun daerah.

“Kami ingin masyarakat paham dan mengerti kewajiban perpajakannya sebagai pengusaha sarang burung walet dari sisi pajak pusat dan daerahnya,” kata Kasi Pengawas VI KPP Pratama Pangkalan Kerinci Rahmat Wibowo dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi, Kepala Bidang PAD dan Perimbangan Keuangan, perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Siak Risman, kepala Desa Penyengat, PPNS Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara itu, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi menuturkan KP2KP Siak Sri Indrapura akan senantiasa mendukung pendampingan asistensi wajib pajak yang merupakan pengusaha sarang burung walet.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita dalam melayani wajib pajak sekaligus memberikan asistensi yang optimal dalam keberlangsungan pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya pajak pusat bagi para pengusaha sarang burung walet,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senada, perwakilan dari BKD Siak Risman menyatakan instansinya akan terus memberikan asistensi dan pendampingan dari sisi pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.

“Kami juga akan terus memantau dan mendampingi masyarakat Siak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah dalam hal ini adalah sarang burung walet,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?