PENGAWASAN PAJAK

DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:00 WIB
DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemerintah daerah akan memperoleh lebih banyak keuntungan dari kegiatan pengawasan bersama Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kerja sama pengawasan diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Namun apabila ditimbang, ujarnya, keuntungan bagi pemerintah daerah ternyata lebih besar.

"Hasilnya lebih banyak untung ke daerahnya, dari segi data dan cara collection. Daerah pasti lebih untung," katanya, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Prima mengatakan kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah bertujuan membantu daerah meningkatkan local taxing power. Pasalnya, banyak daerah yang mempunyai potensi penerimaan yang besar tetapi belum dapat direalisasikan dengan baik.

Dia menjelaskan penguatan local taxing power juga sama artinya dengan mendorong pembangunan dan kesejahteraan di daerah. Oleh karena itu, DJP terlibat memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaannya.

Prima menyebut kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, DJP dan pemerintah daerah dapat mencocokkan pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Nanti dari situ ada data, dan setelah itu juga DJP dalam hal ini bisa kasih asistensi bagaimana menagih pajak yang lebih efektif," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah berjalan sejak 16 Juli 2019. Setiap tahun, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama tersebut terus bertambah hingga mencapai 254 atau 46,86% dari seluruh pemda.

Pada semester I/2022, dari sisi pemda secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak mencapai Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra