PENGAWASAN PAJAK

DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:00 WIB
DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemerintah daerah akan memperoleh lebih banyak keuntungan dari kegiatan pengawasan bersama Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kerja sama pengawasan diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Namun apabila ditimbang, ujarnya, keuntungan bagi pemerintah daerah ternyata lebih besar.

"Hasilnya lebih banyak untung ke daerahnya, dari segi data dan cara collection. Daerah pasti lebih untung," katanya, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Prima mengatakan kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah bertujuan membantu daerah meningkatkan local taxing power. Pasalnya, banyak daerah yang mempunyai potensi penerimaan yang besar tetapi belum dapat direalisasikan dengan baik.

Dia menjelaskan penguatan local taxing power juga sama artinya dengan mendorong pembangunan dan kesejahteraan di daerah. Oleh karena itu, DJP terlibat memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaannya.

Prima menyebut kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, DJP dan pemerintah daerah dapat mencocokkan pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Nanti dari situ ada data, dan setelah itu juga DJP dalam hal ini bisa kasih asistensi bagaimana menagih pajak yang lebih efektif," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah berjalan sejak 16 Juli 2019. Setiap tahun, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama tersebut terus bertambah hingga mencapai 254 atau 46,86% dari seluruh pemda.

Pada semester I/2022, dari sisi pemda secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak mencapai Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak