PENGAWASAN PAJAK

DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:00 WIB
DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemerintah daerah akan memperoleh lebih banyak keuntungan dari kegiatan pengawasan bersama Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kerja sama pengawasan diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Namun apabila ditimbang, ujarnya, keuntungan bagi pemerintah daerah ternyata lebih besar.

"Hasilnya lebih banyak untung ke daerahnya, dari segi data dan cara collection. Daerah pasti lebih untung," katanya, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Prima mengatakan kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah bertujuan membantu daerah meningkatkan local taxing power. Pasalnya, banyak daerah yang mempunyai potensi penerimaan yang besar tetapi belum dapat direalisasikan dengan baik.

Dia menjelaskan penguatan local taxing power juga sama artinya dengan mendorong pembangunan dan kesejahteraan di daerah. Oleh karena itu, DJP terlibat memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaannya.

Prima menyebut kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, DJP dan pemerintah daerah dapat mencocokkan pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Nanti dari situ ada data, dan setelah itu juga DJP dalam hal ini bisa kasih asistensi bagaimana menagih pajak yang lebih efektif," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah berjalan sejak 16 Juli 2019. Setiap tahun, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama tersebut terus bertambah hingga mencapai 254 atau 46,86% dari seluruh pemda.

Pada semester I/2022, dari sisi pemda secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak mencapai Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi