SENGKETA PAJAK

DJP dan Otoritas Pajak Jepang Gelar Perundingan MAP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 16:20 WIB
DJP dan Otoritas Pajak Jepang Gelar Perundingan MAP

Suasana perundingan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak dan National Tax Agency (NTA) melakukan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) pada 17—21 Februari 2020.

Perundingan itu berhasil mencapai 7 kesepakatan dari 10 kasus yang dibahas. Penyelesaian sengketa melalui MAP menjadi merupakan opsi yang andal dan layak dipertimbangkan oleh wajib pajak, selain tentunya melalui jalur domestik. Anda bisa menyimak Kamus Pajak ‘Apa Itu Mutual Agreement Procedure?’.

“Percepatan penyelesaian MAP, termasuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA), dalam rangka mengatasi permasalahan pajak berganda pada akhirnya akan dapat membantu terbentuknya iklim investasi yang positif di Indonesia,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai Competent Authority (CA) untuk MAP, John mengatakan kesepakatan yang dihasilkan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya kepastian hukum serta pencegahan sengketa perpajakan internasional yang berlarut-larut.

Hal ini tentunya sejalan dengan program Presiden Joko Widodo untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Apalagi, kesuksesan tercapainya kesepakatan itu dilaksanakan dengan Jepang yang menjadi negara peringkat ketiga investor terbesar di Indonesia. Sayangnya, tidak ada informai detail kesepakatan itu.

DJP hanya mengatakan kedua negara semakin optimistis dan yakin hubungan ekonomi dan investasi antara Indonesia dan Jepang akan semakin baik di masa mendatang. Kedua negara juga memiliki arah yang sama terkait dengan penyelesaian sengketa perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Tercapainya banyak kesepakatan dengan pemerintah Indonesia sangat menggembirakan. Namun, yang lebih menggembirakan adalah Indonesia dan Jepang sama-sama menuju ke arah yang sama,” ujar Yasuhiro Okano, Director of Mutual Agreement Procedure NTA.

Dalam Perundingan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol yang didampingi oleh Dwi Astuti (Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional/PPSPI), Edi Sihar Tambunan (Kepala Seksi PPSPI II).

Ada pula beberapa analis perpajakan internasional dan transfer pricing, seperti Bayu Andikara, Bobby Savero, Awan Adi Nugroho, Fiqhi Tsamratul Irsyadah, Nala Kurniawan, Sanda Pradhipta, Anggari Dwi Saputra, dan Anis Anjala Widyanti.

Sementara itu, delegasi Jepang dipimpin oleh Director of Mutual Agreement Procedure Yasuhiro Okano dengan anggota Masanori Kawakami (Assistant Director), Akira Iwasawa (Section Chief), Mitsuaki Kugenuma (Assistant Chief), dan Yasuhiro Ozasa (Assistant Chief). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan