Suasana perundingan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak dan National Tax Agency (NTA) melakukan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) pada 17—21 Februari 2020.
Perundingan itu berhasil mencapai 7 kesepakatan dari 10 kasus yang dibahas. Penyelesaian sengketa melalui MAP menjadi merupakan opsi yang andal dan layak dipertimbangkan oleh wajib pajak, selain tentunya melalui jalur domestik. Anda bisa menyimak Kamus Pajak ‘Apa Itu Mutual Agreement Procedure?’.
“Percepatan penyelesaian MAP, termasuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA), dalam rangka mengatasi permasalahan pajak berganda pada akhirnya akan dapat membantu terbentuknya iklim investasi yang positif di Indonesia,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/3/2020).
Sebagai Competent Authority (CA) untuk MAP, John mengatakan kesepakatan yang dihasilkan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya kepastian hukum serta pencegahan sengketa perpajakan internasional yang berlarut-larut.
Hal ini tentunya sejalan dengan program Presiden Joko Widodo untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Apalagi, kesuksesan tercapainya kesepakatan itu dilaksanakan dengan Jepang yang menjadi negara peringkat ketiga investor terbesar di Indonesia. Sayangnya, tidak ada informai detail kesepakatan itu.
DJP hanya mengatakan kedua negara semakin optimistis dan yakin hubungan ekonomi dan investasi antara Indonesia dan Jepang akan semakin baik di masa mendatang. Kedua negara juga memiliki arah yang sama terkait dengan penyelesaian sengketa perpajakan.
“Tercapainya banyak kesepakatan dengan pemerintah Indonesia sangat menggembirakan. Namun, yang lebih menggembirakan adalah Indonesia dan Jepang sama-sama menuju ke arah yang sama,” ujar Yasuhiro Okano, Director of Mutual Agreement Procedure NTA.
Dalam Perundingan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol yang didampingi oleh Dwi Astuti (Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional/PPSPI), Edi Sihar Tambunan (Kepala Seksi PPSPI II).
Ada pula beberapa analis perpajakan internasional dan transfer pricing, seperti Bayu Andikara, Bobby Savero, Awan Adi Nugroho, Fiqhi Tsamratul Irsyadah, Nala Kurniawan, Sanda Pradhipta, Anggari Dwi Saputra, dan Anis Anjala Widyanti.
Sementara itu, delegasi Jepang dipimpin oleh Director of Mutual Agreement Procedure Yasuhiro Okano dengan anggota Masanori Kawakami (Assistant Director), Akira Iwasawa (Section Chief), Mitsuaki Kugenuma (Assistant Chief), dan Yasuhiro Ozasa (Assistant Chief). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.