PIDANA PERPAJAKAN

DJP dan DJBC Pakai Hasil Analisis PPATK Soal Pidana Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:57 WIB
DJP dan DJBC Pakai Hasil Analisis PPATK Soal Pidana Perpajakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat capaian pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan dalam berbagai upaya penegakan hukum, termasuk di bidang perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memanfaatkan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatannya telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara senilai Rp9 triliun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari joint operation 3 pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai di Indonesia," katanya, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dian mengatakan PPATK telah menghadapi tantangan berat sepanjang 2020 akibat pandemi Covid-19. Pandemi juga turut mengubah mekanisme kerja PPATK secara drastis dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah.

Meski demikian, tetap ada catatan positif dalam kinerja PPATK, tidak terkecuali dalam mendukung penanganan tindak pidana perpajakan di Indonesia. PPATK juga terus memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, termasuk DJP dan DJBC.

Selain itu, PPATK juga melakukan analisis untuk mendukung penyelesaian tindak pidana korupsi, narkotika, penipuan, dan pendanaan terorisme.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pada tindak pidana korupsi yang masih menjadi persoalan serius saat ini, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK didominasi kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN. Modus utamanya adalah penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut Dian, upaya penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK tersebut menunjukkan adanya peran professional money launderer dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi.

Biasanya, pelaku memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selain itu, Dian menyebut PPATK juga membantu dalam penanganan tindak pidana lain di bidang kemanusiaan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun demikian, penanganan semua tindak pidana tersebut masih terbatas pada penanganan tindak pidana asal. Sementara itu, penanganan tindak pidana pencucian uang dan asset recovery masih jauh dari harapan.

Kondisi tersebut disebabkan oleh kompleksitas tindak pidana yang bersifat lintas batas yurisdiksi, perkembangan teknologi yang belum diimbangi dengan penyempurnaan regulasi, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang belum optimal, serta pemahaman terhadap ketentuan tindak pidana pencucian uang yang belum seragam.

"Kerja sama serta koordinasi antarinstansi terkait masih perlu diperkuat," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing