PIDANA PERPAJAKAN

DJP dan DJBC Pakai Hasil Analisis PPATK Soal Pidana Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:57 WIB
DJP dan DJBC Pakai Hasil Analisis PPATK Soal Pidana Perpajakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat capaian pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan dalam berbagai upaya penegakan hukum, termasuk di bidang perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memanfaatkan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatannya telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara senilai Rp9 triliun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari joint operation 3 pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai di Indonesia," katanya, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Dian mengatakan PPATK telah menghadapi tantangan berat sepanjang 2020 akibat pandemi Covid-19. Pandemi juga turut mengubah mekanisme kerja PPATK secara drastis dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah.

Meski demikian, tetap ada catatan positif dalam kinerja PPATK, tidak terkecuali dalam mendukung penanganan tindak pidana perpajakan di Indonesia. PPATK juga terus memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, termasuk DJP dan DJBC.

Selain itu, PPATK juga melakukan analisis untuk mendukung penyelesaian tindak pidana korupsi, narkotika, penipuan, dan pendanaan terorisme.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Pada tindak pidana korupsi yang masih menjadi persoalan serius saat ini, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK didominasi kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN. Modus utamanya adalah penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut Dian, upaya penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK tersebut menunjukkan adanya peran professional money launderer dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi.

Biasanya, pelaku memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Selain itu, Dian menyebut PPATK juga membantu dalam penanganan tindak pidana lain di bidang kemanusiaan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun demikian, penanganan semua tindak pidana tersebut masih terbatas pada penanganan tindak pidana asal. Sementara itu, penanganan tindak pidana pencucian uang dan asset recovery masih jauh dari harapan.

Kondisi tersebut disebabkan oleh kompleksitas tindak pidana yang bersifat lintas batas yurisdiksi, perkembangan teknologi yang belum diimbangi dengan penyempurnaan regulasi, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang belum optimal, serta pemahaman terhadap ketentuan tindak pidana pencucian uang yang belum seragam.

"Kerja sama serta koordinasi antarinstansi terkait masih perlu diperkuat," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu