KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Bakal Potret Profil Risiko WP Berdasarkan 2 Data Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:15 WIB
DJP: Coretax Bakal Potret Profil Risiko WP Berdasarkan 2 Data Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system akan mendukung pelaksanaan pengawasan wajib pajak berdasarkan profil risiko individual dari setiap wajib pajak pada sektor tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) akan diolah oleh sistem guna menghasilkan profil risiko individu pada setiap sektor.

"Setelah data terkumpul baru kami dudukkan, perlukah sektor ini dilakukan pendalaman, pengawasan, pemeriksaan, atau segala macam. Makin banyak data dan informasi bisa kami capture, itu akan lebih memudahkan sistem ini beroperasi," katanya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sejak UU 9/2017 berlaku, lanjut Suryo, DJP diberikan kemudahan untuk memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Untuk memperoleh data transaksi, DJP lebih mengandalkan data pemotongan/pemungutan pajak.

"Kami banyak menggunakan modus pemungutan pajak lewat pihak lain. PPh Pasal 21 karyawan itu kami bisa dapat informasi mengenai siapa pemungut, siapa yang dipungut. PPh Pasal 22 misalnya, transaksi antara 2 entitas. Itu dilaporkan ke kami," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Suryo, kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak ke depannya juga akan diperluas ke sektor ekonomi digital sehingga DJP bisa memperoleh data transaksi dari sektor tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sekarang kan belum. Apabila suatu saat diperlakukan serupa ya sama. Informasi transaksi bisa kami capture. Makin banyak yang bisa kami lakukan, ya kami bisa awasi. Sektor mana yang berpotensi kurang bayar, kami bisa lihat dari situ," tuturnya.

Sebagai informasi, DJP berencana meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system sebagai pengganti SIDJP mulai Juli 2024. Pengembangan coretax diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Terdapat 21 proses bisnis yang akan diubah dan diintegrasikan antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra