Pengumuman yang disampaikan DJP lewat Twitter.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-registration Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses hingga besok, Minggu (1/8/2021).
Berdasarkan pada pengumuman yang diunggah melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP mengadakan kegiatan pengecekan sistem keamanan aplikasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga mutu layanan dan meningkatkan kapasitas aplikasi elektronik yang disediakan otoritas.
“Kegiatan tersebut mengakibatkan aplikasi internet dan intranet e-registration DJP tidak dapat diakses mulai Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 1 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Sabtu (31/7/2021).
DJP memohon maaf kepada para pengguna layanan elektronik karena adanya hambatan akses tersebut.
Seperti diketahui, e-registration selama ini dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.
Prosedur yang harus dilaksanakan untuk menggunakan aplikasi registrasi relatif mudah. Wajib pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Simak pula tips & trik ‘Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui e-Reg’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.